Bandung | Silpost — Aktivitas usaha olahraga Padelwood yang berlokasi di Jalan Setramurni No. 33, Kota Bandung kembali menuai keluhan warga. Meski telah dilaporkan dan dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, kegiatan usaha tersebut disebut masih menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sejumlah warga Perumahan Setramurni sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi kepada Satpol PP pada Rabu (1/3/2026). Warga menilai keberadaan usaha olahraga tersebut tidak sesuai dengan karakter kawasan yang merupakan wilayah hunian.
Perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas di lapangan padel tersebut berlangsung dengan suara yang cukup keras dan belum dilengkapi sistem peredam suara yang memadai.
“Usaha ini beroperasi di kawasan permukiman warga dan dalam aktivitasnya tidak menggunakan peredam suara yang memadai, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat,” tulis warga dalam laporan resmi.
Selain persoalan kebisingan, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan usaha yang diduga tidak sesuai dengan izin awal pembangunan. Menurut informasi yang beredar di lingkungan warga, izin pembangunan awal hanya berupa penambahan canopy lapangan tenis lama, namun kemudian berubah menjadi aktivitas usaha komersial berupa lapangan padel yang beroperasi secara komersial.
Perubahan fungsi tersebut diduga tidak sejalan dengan peruntukan tata ruang kawasan permukiman serta belum disertai kelengkapan izin usaha yang semestinya dimiliki.
Warga Minta Penertiban
Dalam laporan kolektif yang disampaikan kepada Satpol PP Kota Bandung, warga meminta pemerintah kota segera melakukan pemeriksaan lapangan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain :
Verifikasi legalitas dan kelengkapan perizinan usaha
Penindakan terhadap gangguan kebisingan
Penertiban sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan
Warga berharap aparat penegak perda dapat bertindak tegas, profesional, dan objektif untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan nyaman.
Sudah Dipanggil Satpol PP
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, pihak pengelola Padelwood diketahui telah dipanggil oleh Satpol PP Kota Bandung pada 3 Maret 2026.
Namun hingga saat ini, aktivitas usaha tersebut disebut masih berjalan seperti biasa dan kebisingan masih dirasakan warga. “Padelwood seolah tidak bergeming meski sudah diadukan. Sampai sekarang masih berisik karena tidak memasang peredam suara yang memadai. Padahal sudah dipanggil Satpol PP,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan penilaian di kalangan warga bahwa penanganan Satpol PP Kota Bandung dinilai belum maksimal, sehingga belum memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang dianggap melanggar ketertiban lingkungan.***
@Tim






