BANDUNG, SILPOST – Senin (6 April 2026), Polemik aktivitas pertambangan di Kabupaten Kuningan kian memanas. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif hingga potensi penyimpangan dalam proses perizinan yang melibatkan PT Patriot Bangun Karya.
Salah seorang Pemilik lahan, H. Kamdan, yang didampingi H. Iwan, angkat bicara dan menuntut keadilan atas lahan miliknya yang diduga masuk dalam pengajuan izin perusahaan tanpa persetujuan.
“Sejak 2015 saya punya lahan 3,5 hektare. Tahun 2023 sempat kerja sama, tapi justru ditinggalkan dan mereka bikin perusahaan sendiri,” ungkapnya.
Izin 24 Hektare, Penguasaan Diduga Hanya 9 Hektare
Persoalan mencuat ketika perusahaan tersebut diketahui mengajukan izin hingga ±24,4 hektare, sementara penguasaan riil di lapangan diduga hanya sekitar 9 hektare.
Lebih mengejutkan, lahan milik warga, termasuk milik H. Kamdan, disebut ikut dimasukkan dalam dokumen pengajuan.
Saat dirinya hendak mengurus izin sendiri, permohonannya justru ditolak dengan alasan tumpang tindih.
“Diduga data yang digunakan perusahaan memasukkan tanah kami. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Dokumen Resmi Ungkap Fakta Mengejutkan
Berdasarkan dokumen hasil rapat lintas instansi tertanggal 14 Mei 2025 di Bandung, ditemukan sejumlah poin krusial :
Perusahaan belum memiliki dokumen perencanaan penambangan
Persetujuan lingkungan masih dalam proses dan belum lengkap
Kegiatan penambangan dilarang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit
Terdapat evaluasi terhadap PKKPR yang telah memvalidasi penguasaan lahan
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan serta pemeriksaan dokumen perizinan.
Tambang Sempat Ditutup, Kini Kembali Beroperasi
Ironisnya, aktivitas tambang disebut sempat dihentikan oleh instansi lingkungan hidup. Namun, beberapa waktu kemudian kembali beroperasi.
“Sudah ditutup, tapi buka lagi. Ditutup lagi oleh SDA, sekarang buka lagi,” ungkap H. Kamdan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Diduga Ada Unsur Pelanggaran dan Oknum. Pihak pemilik lahan juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum dalam proses perizinan.
H.Kamdan bahkan menduga adanya potensi tindak pidana, termasuk unsur korupsi, dalam penerbitan izin yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kami minta aparat turun tangan. Ini bukan hanya soal lahan, tapi juga aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Laporan ke kepolisian sebelumnya disebut telah dilakukan, namun berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
Siap Gugat ke PTUN dan Kementerian
Sementara itu, H. Iwan menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat izin yang telah terbit. “Kami fokus pada cacat administrasi. WIUP sudah keluar, dan ini akan kami gugat ke PTUN serta kementerian terkait,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan gugatan terhadap instansi lain, termasuk ATR/BPN, apabila ditemukan pelanggaran dalam validasi lahan.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menanti ketegasan dalam menindak dugaan pelanggaran perizinan dan perlindungan hak masyarakat, sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan resmi.***
#Siliwangi Post#Kuningan #TambangIlegal #SengketaLahan #PTPatriot #ESDMJabar #DLHJabar #WIUP #CiptaKerja #PenegakanHukum






