Bupati Gresik Serahkan 468 SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Tegaskan ASN Harus Berintegritas dan Siap Melayani
Gresik , siliwangipost1.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji jabatan, serta perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik itu menjadi momentum penting bagi ratusan aparatur sipil negara yang resmi menerima amanah baru.
Sebanyak 468 SK diserahkan, terdiri dari 204 jabatan struktural dan 264 jabatan fungsional. Selain itu, turut dilantik 8 pejabat fungsional, masing-masing dari unsur penyuluh lingkungan hidup, perencana, pustakawan, perawat, dan bidan.
Dalam sambutannya, Gus Yani—sapaan akrab Bupati Gresik—menyampaikan tiga pesan utama kepada para PNS yang baru diambil sumpahnya.
Pesan pertama, ia menekankan pentingnya disiplin dan etos kerja tinggi agar ASN mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
Kedua, ASN diminta menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.
Ketiga, Bupati memastikan seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan seleksi yang transparan, dengan mengedepankan kompetensi serta potensi pegawai.
Ia juga menyoroti persoalan dugaan SK palsu yang sempat mencuat di Gresik. Menurutnya, kasus tersebut mencederai capaian reformasi birokrasi yang selama ini dibangun.
“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Ini mencoreng prestasi birokrasi Pemkab Gresik. Saya apresiasi Polres Gresik yang bergerak cepat menangani kasus ini,” ujarnya.
Bupati Yani menegaskan, menjadi PNS bukan sekadar memperoleh status, tetapi amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah.
“ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian,” tandasnya.
Kepada PPPK yang menerima perpanjangan kontrak, ia berpesan agar terus meningkatkan semangat kerja dan melayani masyarakat dengan tulus.
Sementara itu, salah satu penerima SK, Febri (26), mengaku haru dan bangga bisa resmi menjadi PNS di lingkungan Pemkab Gresik.
“Terharu dan senang. Insyaallah saya akan berusaha maksimal, terus belajar, dan berkontribusi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekda Achmad Washil Miftahul Rahman, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.
SL/Redaksi






