Proyek Box Culvert Diduga Sebabkan Pipa PDAM Pecah, Transparansi Pekerjaan di Ngargosari Dipertanyakan

‎GRESIK , siliwangipost1. com – Pekerjaan pemasangan box culvert di Jalan Sekardadu, Dusun Gunungsari, Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diduga menyebabkan pipa distribusi air milik PDAM Giri Tirta pecah dan mengalami kebocoran cukup besar.

Insiden tersebut terjadi saat proses pengerjaan proyek berlangsung. Pipa PDAM berdiameter 6 inci diduga terkena benturan alat kerja hingga mengalami kerusakan. Akibatnya, air bertekanan tinggi menyembur keluar menyerupai air mancur dan sempat mengganggu distribusi air bersih bagi warga sekitar.

Mendapat laporan dari warga awak media angkat bicara , petugas PDAM Giri Tirta yang dipimpin Tino bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Respons sigap tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu meminimalisir dampak kebocoran yang berpotensi merugikan pelanggan.

Di lokasi kejadian, Irul selaku pemborong pelaksana pekerjaan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan jaringan pipa PDAM pada titik penggalian.

“Tim saya tidak tahu karena warga menunjukkan letak pipa PDAM berada di sebelah kanan, sehingga kami mengambil sisi kiri. Ternyata di lokasi tersebut juga terdapat pipa PDAM. Saya rasa ini hanya terjadi karena kesalahpahaman,” ujar Irul.

‎Sementara itu, awak media turut menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun banner yang memuat identitas pelaksana, sumber anggaran, dan nilai pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

Saat dimintai keterangan terkait perusahaan pelaksana dan besaran anggaran proyek, Irul mengaku tidak mengetahui secara rinci.

‎”Saya tidak tahu, Pak, karena semua petunjuk dari Pak Lurah sini,” katanya.

Ketiadaan papan informasi proyek menjadi perhatian publik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kelurahan Ngargosari terkait pelaksana proyek, nilai anggaran, maupun sumber pendanaan pekerjaan pemasangan box culvert tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarpihak serta pemetaan utilitas bawah tanah sebelum pelaksanaan proyek konstruksi. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan fasilitas umum dan menghindari kerugian yang berdampak langsung kepada masyarakat.

‎Penulis ; HDK / Redaksi