GRESIK – Polres Gresik terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan SKCK Delivery, sebuah terobosan yang memudahkan masyarakat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus kembali datang ke Mapolres setelah proses pengajuan selesai.
Melalui layanan ini, pemohon yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dan memenuhi persyaratan administrasi akan menerima dokumen SKCK yang dikirim langsung ke alamat tujuan melalui jasa ekspedisi.
Kasat Intelkam Polres Gresik, AKP Bagas Indra Wicaksono, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Presisi Polri, kemudian menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRIVA BRI.
Selanjutnya, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah.
“Layanan SKCK Delivery ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Mapolres Gresik. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar AKP Bagas Indra Wicaksono.
Untuk proses pengiriman, pemohon dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363.
Biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan PNBP sebesar Rp30.000, sedangkan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang dipilih.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, serta memberikan kepastian dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian.
Penulis ; HDK
Editor. ; Redaksi






