KABUPATEN BANDUNG — SILIWANGI POST | Persoalan pencemaran sungai akibat aktivitas industri kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Bandung. Sepanjang 2026, sejumlah laporan masyarakat, inspeksi lapangan, hingga tindakan Satgas Citarum Harum menunjukkan bahwa pengelolaan limbah industri di kawasan Majalaya dan sekitarnya masih membutuhkan pengawasan ketat.
Siliwangi Post menelusuri sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan perubahan warna sungai, pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan, penutupan saluran pembuangan hingga kebocoran IPAL.
Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan penting: seberapa efektif pengawasan pemerintah terhadap industri penghasil air limbah dan sejauh mana penegakan hukum dilakukan ketika ditemukan pelanggaran?
Sungai Cirasea Berubah Merah
Pada 31 Maret 2026, Satgas Citarum Harum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pabrik di wilayah Majalaya dan Dayeuhkolot setelah muncul laporan masyarakat mengenai perubahan warna air Sungai Cirasea menjadi merah.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah dan IPAL perusahaan. Sejumlah perusahaan kemudian diminta melakukan perbaikan agar air limbah yang dilepas memenuhi ketentuan baku mutu.
Namun, terdapat informasi penting yang masih perlu dibuka kepada publik: perusahaan mana saja yang diperiksa, bagaimana hasil pengujian laboratoriumnya, serta apakah terdapat perusahaan yang dinyatakan melanggar baku mutu.
Saluran Pembuangan Pabrik Ditutup
Peristiwa yang lebih serius terjadi pada 9 April 2026.
Satgas Citarum Harum mempublikasikan hasil pemeriksaan sebuah pabrik di Majalaya setelah menerima laporan mengenai limbah cair berwarna hitam dan berbau.
Dalam pemeriksaan lapangan, Satgas menyatakan limbah hasil produksi tidak terlebih dahulu diolah melalui IPAL sebelum dialirkan ke sungai. Saluran pembuangan kemudian ditutup dan perusahaan disebut akan diproses sesuai ketentuan.
Sejumlah pemberitaan mengaitkan kejadian tersebut dengan PT Dewi Sakti. Namun, identitas perusahaan dalam publikasi resmi Satgas perlu dikonfirmasi kembali melalui berita acara pengawasan dan dokumen DLH agar tidak terjadi kesalahan identifikasi.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: setelah saluran ditutup, apa sanksinya dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya?
Dua Pabrik Ditemukan Saat Patroli Malam
Persoalan belum berhenti.
Pada 15 Mei 2026, Satgas Citarum Harum kembali mempublikasikan temuan dua pabrik yang disebut mengalirkan limbah cair ke Sungai Citarum tanpa terlebih dahulu dilakukan pengolahan.
Temuan tersebut diperoleh melalui patroli malam.
Ironisnya, identitas kedua perusahaan tidak dicantumkan dalam publikasi yang dapat diakses masyarakat.
Transparansi menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi, melakukan perbaikan, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
IPAL Bocor, Limbah Mengalir ke Sungai
Pada Juli 2026, Satgas kembali memeriksa sebuah perusahaan di Majalaya.
Sekitar dua minggu sebelumnya ditemukan adanya kebocoran IPAL yang menyebabkan air limbah mengalir ke sungai. Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan pada 7 Juli, perusahaan tengah melakukan pengosongan bak dan perbaikan fasilitas IPAL.
Identitas perusahaan tersebut juga belum dibuka secara jelas dalam publikasi resmi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan berkala terhadap IPAL industri. Jika fasilitas pengolahan mengalami kebocoran, perlu diketahui berapa lama kondisi tersebut berlangsung, berapa volume air limbah yang keluar, bagaimana hasil sampling sungai, serta apakah terjadi pelampauan baku mutu.
Sejumlah Perusahaan Masuk Radar Konfirmasi
Penelusuran Siliwangi Post juga menemukan sejumlah nama perusahaan yang muncul dalam pemberitaan mengenai pengelolaan limbah di kawasan Majalaya, antara lain PT Dewi Sakti, CV Padajaya Pelita, PT Kartika Aurora Textile, dan PT Terus Majujaya Perkasa.
Namun penting ditegaskan, pencantuman nama-nama tersebut tidak berarti seluruh perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Status masing-masing harus diuji melalui berita acara pengawasan, hasil laboratorium, dokumen perizinan/persetujuan lingkungan, sanksi administratif maupun hasil proses penegakan hukum.
Inilah yang sedang ditelusuri Siliwangi Post.
Jangan Berhenti pada Teguran
Persoalan lingkungan tidak semestinya selesai hanya dengan sidak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, publik perlu mengetahui bentuk tindakan pemerintah: apakah sebatas pembinaan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, penutupan outlet, denda administratif, atau diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila hasil laboratorium menunjukkan suatu perusahaan memenuhi baku mutu dan tidak terbukti melakukan pencemaran, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Transparansi diperlukan agar penegakan hukum lingkungan tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan warna air atau tuduhan di media sosial.
DLH Kabupaten Bandung Perlu Membuka Data
Siliwangi Post tengah meminta konfirmasi dan data kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung mengenai pengawasan industri di Majalaya sepanjang 2026.
Data yang perlu dibuka antara lain jumlah perusahaan yang diperiksa, hasil laboratorium air limbah, perusahaan yang tidak memenuhi baku mutu, berita acara pemeriksaan, Persetujuan Teknis, Surat Kelayakan Operasional (SLO), teguran, sanksi administratif, penutupan saluran serta perkara yang diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Secara khusus, identitas perusahaan dalam empat peristiwa penting perlu diperjelas: sidak terkait Sungai Cirasea berwarna merah pada 31 Maret, penutupan saluran pembuangan pada 9 April, temuan dua pabrik dalam patroli malam 15 Mei, serta kebocoran IPAL yang ditindaklanjuti pada Juni–Juli 2026.
Kejahatan Lingkungan Bukan Pelanggaran Sepele
Pencemaran lingkungan bukan hanya persoalan administratif. Dalam kondisi dan unsur tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat memasuki ranah pidana.
Karena itu, setiap dugaan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum melalui sampling yang benar, hasil laboratorium, pemeriksaan dokumen, penelusuran sumber pencemar dan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sungai bukan saluran pembuangan industri.
Jika perusahaan telah menjalankan IPAL dan memenuhi baku mutu, kepatuhannya harus diapresiasi. Tetapi apabila terdapat bukti perusahaan sengaja menghindari sistem pengolahan, menggunakan saluran bypass atau membuang limbah yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah tidak cukup hanya datang melakukan sidak.
Masyarakat Kabupaten Bandung membutuhkan jawaban yang lebih konkret: siapa yang melanggar, apa hasil laboratoriumnya, sanksi apa yang diberikan, dan apakah pencemaran berhenti setelah petugas meninggalkan lokasi?
Siliwangi Post akan terus menelusuri dokumen dan meminta klarifikasi kepada instansi serta perusahaan terkait untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan berdasarkan fakta yang dapat diuji.***
#SiliwangiPost #KabupatenBandung #Majalaya #Citarum #Cirasea #PencemaranLingkungan #LimbahIndustri #IPAL #DLHKabupatenBandung #SatgasCitarumHarum #InvestigasiLingkungan #PenegakanHukum #SelamatkanCitarum






