BAKORNAS Siap Gugat Dinkes Kota Depok atas Dugaan  Perjalanan Dinas yang Habiskan Anggaran Hampir 10 Miliar.

DEPOK – Sebagaimana yang telah menjadi sorotan publik bahwa Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok selalu meningkat tiap tahunnya.

Bahkan, anggaran perjalanan dinas kesehatan kota Depok pada tahun 2023 mencapai hingga mencapai Rp, 9.692.398.534,00,-

Anggaran perjalanan Dinas yang dinilai fantastis oleh publik tersebut akhirnya di pertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).

Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media, pada hari Rabu, (16/4/25).

Disampaikannya, bahwa” BAKORNAS juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran belanja perjalanan Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan mengalami kenaikan, hingga milliaran rupiah setiap tahun, diantaranya yaitu :

– Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00,-

– Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00,-

– Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00,-

Hermanto mengatakan, bahwa ” untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran yang fantastis tersebut BAKORNAS telah mengirimkan surat dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25, dan telah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Depok pada tanggal 19 Maret 2025.

Namun, pada tanggal 29 Maret 2025 BAKORNAS menerima surat balasan dari Dinas Kesehatan Kota Depok dengan nomor Surat : 050/1468/Sekret/2025 dan tanggal surat 26 Maret 2025, pungkas Ketum BAKORNAS yang kerap disapa Anto itu.

Hermanto menuturkan, bahwa ” surat tanggapan tersebut tidak memenuhi apa yang dimohonkan dan diminta dalam surat Kami, sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID yang Kami mohonkan,”ungkapnya.

Atas hal itu , maka BAKORNAS mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor Surat 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP.

Namun, surat keberatan yang dilayangkan oleh BAKORNAS tersebut ditanggapi dengan balasan surat yang diterima oleh BAKORNAS pada tanggal 13 April 2025 dengan Nomor surat 050/1577/Sekret/2025 tertulis tanggal surat 11 April 2025.

Dalam surat balasan terhadap surat keberatan yang disampaikan oleh BAKORNAS dimana pada surat tersebut tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu oleh dr.Mary Liziawati.

Surat balasan tersebut memaparkan tentang Perwal Kota DEPOK Nomor 05 Tahun2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Umum BAKORNAS, Ia mengatakan, bahwa “BAKORNAS dalam surat pertama, hingga surat keberatan terkait PPID, telah mengikuti prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Maka , surat balasan terhadap keberatan yang disampaikan oleh BAKORNAS, Hermanto menyebut surat balasan tersebut, terbantahkan karena Undang Undang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan perwal. Terlebih pemaparan perwal tersebut bukan pada posisinya, yaitu disampaikan dalam tanggapan terhadap keberatan yang diajukan.

Hermanto menegaskan, bahwa”  sejak surat pertama telah melampirkan Salinan Identitas Pribadi yaitu KTP, salinan Akta KEMENKUMHAM badan hukum lembaga dan telah memaparkan maksud dan tujuan, pandangan dan pendapat. Maka segala unsur prosedur yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diikuti oleh BAKORNAS,”jelasnya.

Ia menyampaikan pula, bahwa ” dengan terpenuhinya unsur unsur sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAKORNAS telah siap menggugat Dinas Kesehatan Kota Depok dengan diajukannya Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Surat Permohonan sengketa yaitu 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25,” tegasnya.

Kami berharap dengan permohonan sengketa ini dapat membuka jalan terpenuhinya hak – hak masyarakat untuk mengetahui secara detail lengkap dengan bukti LPJ dan bukti bukti pengeluaran, seperti bukti tiket pesat, bukti biaya transportasi, bukti biaya penginapan, dan uraian rangkaian kegiatan dalam setiap perjalanan Dinas,” Pungkas Hermanto.

Pasalnya apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu dr.Mary Liziawati dalam keterangannya pada beberapa media yaitu pemberitaan terkait “ Dinkes Kota Depok Buka-bukaan Anggaran Perjalanan Dinas”. Dimana dijelaskan bahwa belanja perjalanan dinas diperuntukkan untuk pelaksanaan program-program kesehatan di masyarakat.

“Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dinas Kesehatan yang dipergunakan, termasuk untuk Dinas Kesehatan, 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi. Jadi bukan hanya untuk khusus Dinas Kesehatan,” ujar Mary, Kamis (10/04/25).

Namun , Ketum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh pegiat Anti Korupsi menyampaikan , bahwa ” penjelasan tersebut hanyalah pemaparan secara Universal saja, karena tidak dipublikasikan lampiran lampiran dan bukti bukti penggunaan Anggaran sebagaimana pada Anggaran Perjalan Dinas yang menyentuh hingga angka Rp9,6 miliar,”ungkapnya.

Katanya, Masyarakat menanti publikasi LPJ, dan bukti – bukti secara detail penggunaan anggaran tersebut diantaranya :

1) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

3) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas.

4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Dinas.

5) Dokumentasi Spesifikasi Perjalanan Dinas.

6) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

7) Kwitansi dan bukti operasional Perjalanan Dinas.

8) Salinan SPD yang ditandatangani oleh PPK atau Penanggungjawab.

Perlu diingat bahwa perjalanan dinas itu seharusnya merupakan bagian atau bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan, bukan untuk liburan atau kesenangan kelompok atau perorangan. Sangatlah bahaya jika terdapat adanya indikasi perjalanan Dinas FIKTIF.

Maka, untuk memastikan tidak adanya perjalanan Fiktif Dinkes Depok sebaiknya mempublikasikan lampiran – lampiran dan bukti – bukti penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas secara mendetail, “tutup Hermanto.

Narasumber Pewarta: Sumarno. Editor Red :  Liesnaegha.