Radon: Ketika Ancaman Radiologi Dibiarkan Tanpa Kesiapsiagaan di Jalur Patahan Sesar Lembang

Bandung – Bahaya radon tidak dapat ditempatkan sebagai persoalan kurangnya pengetahuan masyarakat. Radon adalah gas radioaktif alami yang secara global diklasifikasikan sebagai bahaya radiologi dan hazardous materials, dengan dampak kesehatan serius, terutama kanker paru-paru. Oleh karena itu, pengelolaannya merupakan tanggung jawab negara, bukan beban individu warga.

Di berbagai negara, ancaman radon telah lama diakui sebagai bagian dari manajemen risiko bencana dan kesehatan lingkungan. World Health Organization (WHO) secara tegas menetapkan radon sebagai penyebab kanker paru terbesar kedua setelah rokok, dan merekomendasikan batas paparan maksimum di dalam bangunan serta kewajiban mitigasi struktural pada wilayah berisiko tinggi.

Sementara itu, Federal Emergency Management Agency (FEMA) di Amerika Serikat tidak berhenti pada regulasi normatif. FEMA mendorong pendekatan radon-resistant construction, pengujian radon secara sistematis, serta integrasi mitigasi radon ke dalam perencanaan tata ruang dan standar bangunan. Penutupan retakan bangunan tidak dianggap solusi utama, melainkan hanya langkah pendukung dari sistem ventilasi aktif dan pengendalian tekanan udara bawah bangunan.

Lebih jauh, International Atomic Energy Agency (IAEA) menempatkan radon dalam kerangka radiation protection and emergency preparedness, menegaskan bahwa negara harus memiliki kerangka regulasi, kapasitas institusional, alat deteksi, pelatihan personel, dan mekanisme respons berjenjang terhadap paparan radiologi, baik yang bersifat akut maupun kronis.

Jika standar internasional tersebut dijadikan rujukan, maka kondisi di Jawa Barat menunjukkan kesenjangan kebijakan yang serius. Hingga saat ini, rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai petunjuk teknis penanganan kedaruratan bahan berbahaya belum terealisasi secara operasional, termasuk untuk ancaman radiologi seperti radon. Kekosongan ini menjadi semakin krusial mengingat karakter geologi Jawa Barat yang kompleks, termasuk keberadaan zona patahan aktif seperti Sesar Lembang.

Ketiadaan petunjuk teknis bukan sekadar masalah administratif. Ia mencerminkan absennya sistem kesiapsiagaan. Dalam praktik internasional, kesiapsiagaan tidak diukur dari keberadaan dokumen semata, melainkan dari penerapan lima pilar utama:

perencanaan berbasis risiko (planning),

pengorganisasian lintas sektor yang jelas (organizing),

ketersediaan peralatan deteksi dan proteksi radiologi (equipment),

pelatihan personel secara berkelanjutan (training), serta

latihan dan simulasi berkala 

Bahaya radon tidak dapat ditempatkan sebagai persoalan kurangnya pengetahuan masyarakat. Radon adalah gas radioaktif alami yang secara global diklasifikasikan sebagai **bahaya radiologi dan hazardous materials, dengan dampak kesehatan serius, terutama kanker paru-paru. Oleh karena itu, pengelolaannya merupakan tanggung jawab negara, bukan beban individu warga.

Di berbagai negara, ancaman radon telah lama diakui sebagai bagian dari manajemen risiko bencana dan kesehatan lingkungan. World Health Organization (WHO) secara tegas menetapkan radon sebagai penyebab kanker paru terbesar kedua setelah rokok, dan merekomendasikan batas paparan maksimum di dalam bangunan serta kewajiban mitigasi struktural pada wilayah berisiko tinggi.

Sementara itu, Federal Emergency Management Agency (FEMA) di Amerika Serikat tidak berhenti pada regulasi normatif. FEMA mendorong pendekatan radon-resistant construction, pengujian radon secara sistematis, serta integrasi mitigasi radon ke dalam perencanaan tata ruang dan standar bangunan. Penutupan retakan bangunan tidak dianggap solusi utama, melainkan hanya langkah pendukung dari sistem ventilasi aktif dan pengendalian tekanan udara bawah bangunan.

Lebih jauh, International Atomic Energy Agency (IAEA) menempatkan radon dalam kerangka radiation protection and emergency preparedness, menegaskan bahwa negara harus memiliki kerangka regulasi, kapasitas institusional, alat deteksi, pelatihan personel, dan mekanisme respons berjenjang terhadap paparan radiologi, baik yang bersifat akut maupun kronis.

Jika standar internasional tersebut dijadikan rujukan, maka kondisi di Jawa Barat menunjukkan kesenjangan kebijakan yang serius. Hingga saat ini, rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai petunjuk teknis penanganan kedaruratan bahan berbahaya belum terealisasi secara operasional, termasuk untuk ancaman radiologi seperti radon. Kekosongan ini menjadi semakin krusial mengingat karakter geologi Jawa Barat yang kompleks, termasuk keberadaan zona patahan aktif seperti Sesar Lembang.

Ketiadaan petunjuk teknis bukan sekadar masalah administratif. Ia mencerminkan absennya sistem kesiapsiagaan. Dalam praktik internasional, kesiapsiagaan tidak diukur dari keberadaan dokumen semata, melainkan dari penerapan lima pilar utama:
perencanaan berbasis risiko (planning),
pengorganisasian lintas sektor yang jelas (organizing),
ketersediaan peralatan deteksi dan proteksi radiologi (equipment),
pelatihan personel secara berkelanjutan (training), serta
latihan dan simulasi berkala (exercise).

Tanpa kelima unsur tersebut, klaim kesiapsiagaan akan berhenti pada retorika. Publik berhak mempertanyakan: sejauh mana kesiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat dalam menghadapi ancaman radiologi yang bekerja secara senyap namun berdampak fatal? Di mana peta risikonya, alat ukurnya, personel terlatihnya, dan skenario responsnya?

Radon tidak menunggu gempa, tidak menunggu krisis, dan tidak menunggu regulasi disahkan. Ia terus merembes dari tanah dan terakumulasi di ruang hidup masyarakat. Pada titik inilah negara diuji: hadir melalui kesiapsiagaan berbasis sains, atau absen hingga dampak kesehatan menjadi bencana sunyi yang diwariskan lintas generasi.

 

Tim ***