Tambang Ilegal di Subang Jadi Ujian Ketegasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Subang, Silpost — Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di Kabupaten Subang kembali memicu sorotan publik. Praktik pertambangan tanpa izin ini tidak hanya mencerminkan krisis lingkungan, tetapi juga mempertanyakan keberanian negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Kerusakan alam yang ditimbulkan akibat operasi alat berat di sejumlah lokasi tambang ilegal semakin mengancam ruang hidup masyarakat. Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa rasa takut, menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik yang merusak lingkungan tersebut.


Sorotan publik kini mengarah kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di provinsi. Namun masyarakat juga menuntut keterlibatan serius aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang dinilai tidak boleh berdiri di pinggir persoalan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute, Mohamad Grandy, menegaskan bahwa tambang ilegal merupakan tindak pidana yang tidak bisa hanya ditangani melalui langkah administratif semata.
“Tambang ilegal adalah tindak pidana. Karena itu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak boleh pasif. Jika aparat diam, pembiaran itu berubah menjadi persoalan serius bagi legitimasi hukum,” tegas Grandy.

Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah harus dibarengi dengan langkah konkret berupa penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi slogan tanpa efek jera.
“Hari ini publik bertanya: di mana polisi ketika alat berat merusak alam? Di mana jaksa ketika kerugian negara dan penderitaan rakyat terjadi? Negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” lanjutnya.

Grandy menilai keterlibatan aktif kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan merupakan kunci untuk membongkar jaringan besar di balik tambang ilegal, termasuk kemungkinan adanya aktor kuat, oknum, atau relasi kuasa yang membuat praktik tersebut seolah kebal hukum.

“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditindak, itu sandiwara hukum. Yang ditunggu publik adalah keberanian aparat menyentuh aktor besar di balik tambang ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kang Dedi Mulyadi memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif, bukan sekadar mengeluarkan imbauan.

“Gubernur harus memimpin langsung orkestrasi penegakan hukum. Jika tidak, maka yang kalah bukan hanya lingkungan Subang, tetapi wibawa negara itu sendiri,” kata Grandy.
Kabupaten Subang disebut sedang berada di titik kritis. Kerusakan ekologis akibat tambang ilegal berpotensi memicu bencana, konflik sosial, dan kemiskinan struktural yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh ekskavator, dan hukum tidak boleh kalah oleh uang. Jika kepolisian dan kejaksaan ragu, maka rakyatlah yang akan terus menjadi korban,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penutupan total tambang ilegal, penyelidikan dan penuntutan secara transparan tanpa pandang bulu. Apalagi, tambang ilegal ini disinyalir merupakan kali kedua milik pihak yang sama, Arifin Gandawijaya, yang ditutup oleh aparat.

“Sejarah tidak mencatat pemimpin dan aparat yang aman-aman saja. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani menegakkan hukum, dan siapa yang memilih diam saat alam dan rakyat dihancurkan,” tutup Mohamad Grandy.***

@Red Silpost

#TambangIlegal #Subang #JawaBarat #KDM #PenegakanHukum