Gresik Tembus Enam Besar Nasional, Pemkab Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026
Gresik , siliwangipost1.com – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Kkabupaten Gresik berhasil meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 dengan skor 3,5560, sekaligus menempati peringkat ke-6 terbaik secara nasional.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4) dan diterima langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.
Prestasi ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik terus menunjukkan tren positif, terutama dalam aspek akuntabilitas, efektivitas program, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Gresik menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang didukung sinergi lintas sektor secara konsisten.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan apresiasi kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang telah berperan penting dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar soal kewenangan, melainkan juga kemampuan daerah membangun kemandirian fiskal, ekonomi, serta responsif terhadap dinamika lokal, nasional, hingga global.
Penghargaan EPPD sendiri diberikan kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masuknya Gresik dalam enam besar nasional diharapkan menjadi momentum memperkuat reformasi birokrasi dan mendorong pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
SL/Redaksi






