Tanah Galian Diduga Mengalir Tanpa Izin dari PT Bahagia Steel, Dugaan Setoran ke Oknum Wartawan dan LSM Mencuat

Gresik , siliwangipost.com — Aktivitas keluar-masuk tanah galian dari area PT Bahagia Steel di Jalan Raya Sumengko No. 99, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. Selain diduga berlangsung tanpa kejelasan izin resmi, muncul pula indikasi adanya praktik setoran kepada oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM.
‎Pantauan di lapangan menunjukkan lalu-lalang dump truk nyaris tanpa jeda. Sejumlah sopir mengaku mengambil tanah langsung dari dalam area perusahaan dengan skema pembayaran tertentu.

“Setiap rit kami dibayar sekitar Rp100 ribu. Tanahnya dari dalam, langsung dimuat,” ujar seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
‎Material tanah tersebut kemudian disebut dijual kembali sekitar Rp200 ribu per muatan untuk kebutuhan proyek pengurukan di kawasan Perumahan Al-Kautsar Land, Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Selisih harga itu memunculkan dugaan adanya aktivitas ekonomi terorganisir.

Dugaan Setoran ke Oknum
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap rit pengangkutan tanah diduga menyisihkan sekitar Rp10 ribu yang disebut mengalir kepada oknum tertentu yang mengatasnamakan wartawan dan LSM.

‎Jika benar, praktik tersebut bukan hanya persoalan dugaan tambang ilegal, namun juga berpotensi masuk ranah pungutan liar serta upaya pengamanan aktivitas agar terhindar dari pengawasan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi secara resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dimaksud.
‎Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas pengambilan dan distribusi material galian wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Selain itu, apabila ditemukan unsur pungutan liar atau pemerasan, perkara tersebut juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana lain sesuai hukum yang berlaku.
‎Ancaman Lingkungan
‎Pengambilan tanah secara masif tanpa pengawasan juga berpotensi merusak struktur lahan, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar.

‎Perusahaan Belum Beri Penjelasan
‎Upaya konfirmasi kepada pihak PT Bahagia Steel belum membuahkan hasil. Petugas keamanan di lokasi hanya menyampaikan singkat:

“Silakan ke manajemen, kami tidak bisa menjelaskan.”
‎Minimnya keterbukaan dari pihak perusahaan justru memperbesar tanda tanya publik atas aktivitas tersebut.
‎Ujian Integritas

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum serta marwah profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat. Jika dugaan keterlibatan oknum terbukti, maka tindakan tegas wajib dilakukan agar kepercayaan publik tidak semakin runtuh.

‎Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait untuk menyelidiki legalitas aktivitas galian tanah tersebut serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.

SLRedaksi