DPRD Gresik Tetapkan 4 Perda Strategis 2026, Bupati Yani: Komitmen Nyata untuk Masa Depan dan Kesejahteraan Masyarakat

‎GRESIK, siliwangipost1.com  – DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (7/5/2026).

Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah menuju Gresik yang maju, inklusif, dan berdaya saing.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, yang menyampaikan bahwa pengesahan empat Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap regulasi prioritas daerah tahun 2026.

Empat Perda yang resmi disahkan meliputi:

‎*Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

‎*Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045.

*Perda tentang Bangunan Gedung.

*Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), juru bicara DPRD dari Fraksi PPP, Khoirul Huda, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan Perda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari harmonisasi, pembahasan, hingga fasilitasi gubernur.

‎“Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi maupun prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujarnya.

‎Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Gresik segera menyusun aturan pelaksana agar seluruh Perda yang telah disahkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penetapan empat Raperda tersebut kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

‎Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa pengesahan empat Perda tersebut bukan sekadar agenda formal pemerintahan, melainkan hasil dari proses panjang dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan daerah.

‎“Hari ini bukan sekadar agenda formal, melainkan titik temu dari ikhtiar panjang, kerja keras, dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan daerah,” tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menilai, keempat Perda tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Gresik saat ini maupun di masa mendatang.

Menurutnya, pembangunan desa menjadi pondasi pemerataan kesejahteraan, sektor pariwisata dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru, penataan bangunan akan memperkuat wajah tata ruang daerah, sementara perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi bentuk nyata keadilan sosial.

Empat Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah komitmen arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik hari ini hingga masa depan,” tandasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Gresik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, perangkat daerah, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan empat Perda strategis tersebut.

‎SL/Redaksi