GenPATRA Desak Dinsos Gresik Evaluasi Batas Usia Sekolah Rakyat, Keluhan Warga Akan Dilaporkan ke Kemensos

GRESIK, siliwangipost1.com – Gerakan Pemuda Nusantara (GenPATRA) mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.kamis 16/07/2026,  Jl. KH. Wachid Hasyim No.17, Bedilan, Kec. Gresik, kabupaten Gresik, pukul 14.00 wib 

Organisasi tersebut menyoroti adanya keluhan warga mengenai persyaratan batas usia yang dinilai menghambat anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan.

Ketua GenPATRA, Ali Candi, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan masyarakat yang meminta pendampingan karena anak-anak mereka belum dapat mengikuti Program Sekolah Rakyat akibat ketentuan batas usia. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Jika aturan yang diterapkan menjadi penghalang masyarakat memperoleh pendidikan melalui Program Sekolah Rakyat, kami akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan konstitusi,” ujar Ali Candi.

Ia menilai Program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah bertujuan memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Karena itu, menurutnya, setiap regulasi yang berpotensi membatasi hak masyarakat perlu dievaluasi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, M.Kes, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun GenPATRA.

Dinsos juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Sekolah Rakyat agar tepat sasaran.

Menurut Ummi, berbagai temuan di lapangan, termasuk keluhan terkait persyaratan usia, akan menjadi bahan evaluasi dan segera dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah pusat.

“Kami siap bekerja sama dengan GenPATRA dalam mengawal berbagai keluhan masyarakat. Jika memang ditemukan kendala dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat, akan kami laporkan ke Kementerian Sosial sebagai bahan evaluasi agar masyarakat yang berhak memperoleh pendidikan tidak kehilangan kesempatan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki pelaksanaan Program Sekolah Rakyat sehingga semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu maupun anak terlantar memperoleh akses pendidikan yang layak sesuai tujuan program pemerintah.
Catatan redaksi:

Pernyataan mengenai dugaan kendala batas usia dalam Program Sekolah Rakyat merupakan aspirasi yang disampaikan GenPATRA. Kebijakan terkait persyaratan program berada pada kewenangan pemerintah pusat, sehingga perubahan aturan memerlukan keputusan dari instansi yang berwenang

Penulis ; HDK
Editor. : Redaksi