Ratusan Buruh FSP KAHUTINDO Kepung DPRD Gresik, Desak PT Indonesia Marina Shipyard Penuhi Hak Normatif Pekerja

GRESIK, siliwangipost– Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC FSP KAHUTINDO Gresik menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik, Jalan KH Wachid Hasyim No. 5, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kamis (9/7/2026).

Aksi yang diikuti sekitar 150 peserta ini berlangsung tertib dengan fokus menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh PT Indonesia Marina Shipyard (IMS).

Aksi dipimpin Sekretaris DPC FSP KAHUTINDO Gresik, Hari Wahyono. Dalam tuntutannya, para buruh menilai perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban terhadap pekerja, di antaranya pembayaran pesangon yang dicicil hingga 36 bulan, tunggakan upah lembur, premi docking, kekurangan pembayaran upah, serta pesangon bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun.

Sebelum menuju Kantor DPRD Gresik, massa berkumpul di Stadion Gelora Joko Samudro (GJOS) sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan menyisir sejumlah perusahaan untuk mengajak perwakilan buruh bergabung sebelum tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 10.15 WIB.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syarul Munir, S.S., M.Hum., menerima aspirasi para buruh. Sementara Anggota DPRD Gresik Fraksi PPP, H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., turut memberikan tanggapan dalam pertemuan bersama perwakilan massa.

Dalam orasinya, koordinator aksi menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik harus segera menghadirkan pimpinan PT Indonesia Marina Shipyard serta Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

‎Selain persoalan pesangon, massa juga menyoroti dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik selama periode 2023 hingga 2025.

Mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

‎Para buruh juga memberikan peringatan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Menurut mereka, persoalan tersebut menyangkut hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Agus Salim selaku DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur turut menyampaikan dukungan terhadap perjuangan buruh dan berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Gresik menggelar pertemuan dengan perwakilan massa dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

‎DPRD menyepakati akan mengadakan pertemuan lanjutan sebelum 17 Juli 2026 dengan menghadirkan pimpinan PT Indonesia Marina Shipyard, DPC FSP KAHUTINDO, serta Pemerintah Kabupaten Gresik.

Selain itu, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menyusun telaah mengenai pelaksanaan hak-hak normatif pekerja di PT IMS yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 13 Juli 2026.

DPRD juga akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik agar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja di perusahaan tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.

Seluruh rangkaian aksi berakhir sekitar pukul 12.35 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan aparat kepolisian bersama unsur terkait yang mengawal jalannya penyampaian aspirasi.

Penulis ; HDK
‎Editor.  ; Redaksi