Membuktikan Telah Terjadi Pelanggaran Ketenagakerjaan Komisi IV DPRD KBB Intruksikan Disnakkertrans Sidak Ke Perusahaan
Siliwangi Post,- Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB agar segera melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Sidak ini untuk memastikan hukum ketenagakerjaan diterapkan dengan baik, sebagaimana yang disuarakan buruh,” kata ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, Selasa (15/10/2024).
Diketahui, sehari sebelumnya ratusan buruh dari koalisi enam serikat pekerja Bandung Barat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD KBB, Senin (14/10/2024).
“Kemarin kami dari Komisi IV bersama Kepala Disnakertrans KBB menerima massa buruh dari sejumlah serikat pekerja. Insya Allah aspirasi yang disampaikan buruh akan ditindaklanjuti,” kata Nur Djulaeha.
Politisi PKS ini menyebut, DPRD KBB bakal memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami juga membuat nota komisi yang ditunjukan kepada Pj Bupati Bandung Barat, untuk memberikan usulan kepada Pj Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) bagi para pekerja di atas satu tahun,” tandasnya.
“UMK itukan sudah diatur dalam PP 51 jadi kami hanya memberikan rekomendasi hasil KHL. Jadi kami akan memperjuangkan aspirasi buruh,” sambungnya.
Kepala Disnakertrans KBB, Hasanudin memastikan akan memperjuangkan kenaikan UMK sesuai KHL. Pihaknya akan berusaha menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para pekerja di Bandung Barat.
“Salah satu tuntutan pekerja agar pak Pj Bupati mengeluarkan surat usulan supaya UMK disesuaikan dengan KHL. Memang berdasarkan hasil survei UMK itu masih jauh di bawah KHL di Bandung Barat. Saya juga ingin permasalahan buruh khususnya di Bandung Barat ini bisa diselesaikan sedikit demi sedikit,” kata Hasanudin.
Terpisah Koordinator Serikat Enam Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengaku, pihaknya memiliki data perusahaan yang selama ini melanggar peraturan ketenagakerjaan.
“Data akan disampaikan ke Disnakertrans KBB agar selanjutnya dilakukan sidak. Ini sesuai instruksi Komisi IV yang meminta
Disnakertrans KBB untuk melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Dede Rahmat.
Dikatakannya, setiap Serikat Pekerja memiliki data empat sampai lima perusahaan yang melanggar aturan terhadap anggotanya.
“Tapi kalau dikalkulasi, bisa sampai 80 persen perusahaan di KBB mengabaikan regulasi ketenagakerjaan,”(Diskominfotik).






