Siliwangi Post, – Pengurangan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti berlaku selama rentang waktu dua bulan atau sampai 30 November 2024.
Sebagaimana diketahui, TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi Satu-satunya lokasi tempat pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan KBB.
Dengan adanya kebijakan pengurangan ritase pembuangan sampah, maka untuk Kota Bandung, dari 170 ritase menjadi 140 ritase, Kabupaten Bandung dari 70 ritase menjadi 40 ritase, Kota Cimahi dari 37 ritase menjadi 17 ritase dan KBB dari 20 ritase menjadi 17 ritase.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan pengurangan kuota pembuangan sampah berdasarkan rapat koordinasi dengan para Kepala Daerah di wilayah Bandung Raya di Gedung Sate pada 3 Oktober 2024 lalu.
Tindaklanjut dari pertemuan itu, Bupati Bandung Barat secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 3207 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Selama rentang waktu pengurangan pengiriman sampah sampai tanggal 30 November 2024, Pemkab Bandung Barat mengambil sejumlah langkah strategis,” kata Ade Zakir, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, sesuai hasil rapat di provinsi, disepakati pelaksanaan program Zero Food Waste di semua kantor Perangkat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, mulai efektif tanggal 7 Oktober 2024.
“Pemkab Bandung Barat juga mengkonsolidasikan dan mengarahkan para camat dan kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program Zero Food Waste ke tengah-tengah masyarakat mulai tanggal 7 Oktober 2024,” tuturnya.
Ade menegaskan, proses pengurangan sampah dari rumah tangga dan lingkungan melalui program Zero Food Waste dan penggunaan teknologi tepat guna, bukan dibuang ke sungai (Citarum) atau cara lainnya yang tidak benar.
Ia pun mewajibkan kepada seluruh perangkat daerah melakukan pemilahan sampah dari sumber yang dilakukan di perangkat daerah masing-masing dan bertanggung jawab membuang sampah terpilah ke wadah yang sudah disediakan.
“Dalam melaksanakan pengurangan sampah khususnya sampah makanan sehingga menghasilkan Zero Food Waste. Sampah organik atau basah dari kantin perangkat daerah sudah ditempatkan di wadah/trashbag khusus yang tertutup sehingga tidak menimbulkan bau,” sebutnya.(Diskominfotik).