GRESIK, siliwangipost1,com – Upaya mencari solusi atas polemik jalan eks tambang yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Gresik kembali dilakukan melalui audiensi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Gresik.
Pertemuan tersebut mempertemukan Pemerintah Kabupaten Gresik, Aliansi Gentar, Gempar, dan pihak PT Sinergi Mitra Investama (SMI).
Dalam kesempatan itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dialog agar tercapai solusi yang tidak merugikan pihak mana pun, khususnya terkait pemanfaatan jalan lama yang diharapkan dapat menjadi jalur alternatif bagi masyarakat.
“Saya sebagai Pemerintah Kabupaten Gresik berharap melalui pertemuan sore ini antara Aliansi Gentar dan PT SMI dapat ditemukan solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terkait pembahasan jalan lama yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai jalan alternatif masyarakat Gresik,” ujar Bupati Yani.
Sementara itu, Ketua Genpatra, Ali Candi, menyampaikan aspirasi masyarakat dengan nada tegas. Ia menilai persoalan yang diperjuangkan bukan semata-mata soal kepemilikan lahan, melainkan kepentingan publik terhadap akses jalan yang selama ini digunakan warga.
Menurutnya, masyarakat menginginkan agar jalan poros desa (JPD) yang telah rusak dapat dipulihkan kembali. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas umum harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh menghambat akses warga.
“Kami mencari jalan tengah. Harapan masyarakat sederhana, yakni adanya akses jalan yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi warga. Jika ada ruang kerja sama, mari dibangun bersama demi kepentingan masyarakat,” tegas Ali Candi.
Ia juga berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak memperpanjang polemik yang dapat menghambat penyelesaian persoalan.
Senada dengan itu, Korlap Syafi’ Udin menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan kelompok masyarakat bertujuan menghadirkan manfaat nyata bagi warga Gresik.
“Intinya perjuangan kami harus membawa hasil untuk masyarakat. Kami berharap audiensi ini tidak berbelit-belit dan menghasilkan kepastian terkait jalan poros desa agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Direktur Utama PT SMI, Handoyo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat pengelolaan kawasan, sementara aspek kepemilikan berada di bawah kewenangan induk perusahaan, PT Semen Indonesia.
“PT SMI mendapat mandat untuk mengelola kawasan. Terkait kepemilikan merupakan kewenangan Semen Indonesia.
Namun terkait usulan pemanfaatan kawasan eks tambang untuk kepentingan masyarakat, pada prinsipnya kami terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Handoyo.
Ia menambahkan bahwa seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan aset harus melalui prosedur dan persetujuan sesuai aturan yang berlaku.
Audiensi yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati tersebut diharapkan menjadi langkah awal terciptanya kesepahaman antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT SMI.
Warga berharap hasil pertemuan tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi segera diwujudkan dalam langkah konkret guna membuka akses jalan alternatif yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat Gresik.
Penulis ; HDK / Redaksi






