Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Perintahkan LPK-RI Perkuat Jaringan hingga Desa, Perlindungan Konsumen Harus Nyata

‎JAKARTA, siliwangipost1.com  – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran

LPK-RI di Indonesia untuk memperkuat peran organisasi hingga tingkat desa guna memaksimalkan perlindungan konsumen di seluruh daerah.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat yang menuntut kehadiran lembaga perlindungan konsumen yang lebih aktif, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Menurut Bambang Pristiwanto, struktur organisasi LPK-RI mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga posko pengaduan konsumen di tingkat desa harus berfungsi optimal sebagai garda terdepan pelayanan perlindungan konsumen.

“Seluruh jajaran LPK-RI, mulai dari DPD, DPC, hingga posko pengaduan di tingkat desa harus benar-benar aktif dan maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Kehadiran LPK-RI harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bambang.

Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada tataran konsep, melainkan harus diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan.

Bentuknya antara lain melalui edukasi, pendampingan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen.

Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi konsumen agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam setiap transaksi, khususnya di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang menghadirkan berbagai risiko dan tantangan baru.

Menurutnya, sinergi antara LPK-RI, pemerintah, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang efektif, terarah, dan berkelanjutan.

“Sinergi menjadi kunci agar perlindungan konsumen dapat berjalan optimal dan mampu menjawab dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami permasalahan sebagai konsumen.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengaduan sehingga berbagai persoalan tidak terselesaikan secara optimal.

“Masyarakat harus berani mengadu ketika hak-haknya dirugikan. Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pengaduan dapat disampaikan melalui kantor-kantor LPK-RI di seluruh daerah, baik di tingkat DPD, DPC, maupun posko pengaduan di tingkat desa. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal resmi LPK-RI untuk memperoleh edukasi, konsultasi, dan pendampingan.

Bambang menegaskan bahwa tugas LPK-RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen, pemberian nasihat, kerja sama dengan instansi terkait, bantuan advokasi konsumen, penerimaan dan tindak lanjut pengaduan, serta pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat.

Dengan penguatan struktur organisasi hingga tingkat desa, peningkatan literasi masyarakat, dan partisipasi aktif konsumen, Bambang berharap sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat, efektif, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

‎HDK/Redaksi