Bupati Yani Lantik Kades PAW Desa Laban, Genjot Infrastruktur dan Konektivitas Menuju Surabaya

Gresik, siliwangipost1.com – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2026–2027.

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa di tengah kebijakan moratorium pilkades dari pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan tugas ringan.

Dibutuhkan ketangguhan, kesabaran, serta komitmen tinggi dalam melayani masyarakat.

“Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Tapi karena sudah dilantik, saya berharap Ibu Mujiani mampu membawa Desa Laban semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” tegasnya.

Lebih dari sekadar pelantikan, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah. Bupati Yani membeberkan rencana strategis peningkatan infrastruktur di Kecamatan Menganti, khususnya akses jalan Desa Laban yang dinilai krusial.
Salah satu proyek prioritas adalah pelebaran jalan utama dari dua jalur menjadi empat jalur sepanjang kurang lebih 13 kilometer, yang akan menghubungkan Desa Laban hingga perbatasan Surabaya. Proyek ini ditargetkan rampung secara bertahap dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

“Ini bukan untuk kepentingan bupati, tapi untuk masyarakat. Jalan harus lebar, tidak macet, dan bebas banjir,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, pada tahun 2026 Pemkab Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik Jalan Poros Desa (JPD) melalui APBD, dengan potensi tambahan hingga 10 titik pada perubahan anggaran. Langkah ini diharapkan mampu mengurai kemacetan sekaligus mengatasi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan warga.

Tak hanya fokus pada infrastruktur jalan, integrasi transportasi juga menjadi perhatian. Pemkab membuka peluang konektivitas dengan layanan Trans Jatim guna menghadirkan alternatif mobilitas yang lebih efisien bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hassan mengungkapkan bahwa Desa Laban merupakan salah satu dari empat desa di Gresik yang mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades antar waktu di tengah moratorium.

Ia mengapresiasi kondusivitas masyarakat selama proses pemilihan hingga pelantikan.

“Masa jabatan Ibu Mujiani adalah 1 tahun 6 bulan sejak hari ini. Kami berharap beliau dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa Desa Laban semakin maju,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, sinergi antara pemerintah desa dan daerah diharapkan semakin solid, guna mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Menganti dan sekitarnya.

SL/Redaksi