Gresik, siliwangipost1.com – Kasus dugaan ancaman dan pemerasan yang melibatkan mantan bendahara perusahaan dan pihak HRD mencuat di Kabupaten Gresik. Persoalan ini terjadi di internal perusahaan PT Anugerah Karya Jaya Sentosa Abadi dan kini dilaporkan ke lembaga pendamping hukum.
Seorang mantan bendahara perusahaan berinisial NK mengaku mendapat ancaman dan tekanan dari pihak HRD setelah dirinya diberhentikan secara sepihak dari perusahaan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada lembaga pendamping masyarakat GenPatra pada Kamis (12/3/2026).
Menurut keterangan NK, dirinya telah bekerja hampir enam tahun sebagai bendahara perusahaan. Ia menjelaskan bahwa pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dirinya bersama dua rekan kerja berinisial N dan R yang bertugas sebagai admin melakukan penghitungan uang operasional perusahaan.
“Uang tersebut dihitung bersama, kemudian ditandatangani oleh kami bertiga sebelum dimasukkan ke dalam brankas. Setelah itu kami pulang kerja bersama sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, NK mengaku mendapat tugas untuk melakukan transfer dana operasional sebesar Rp10 juta kepada seorang pekerja perusahaan bernama Feri yang bertugas sebagai operator grader.
Namun setelah kejadian tersebut, NK mengaku muncul persoalan internal yang berujung pada pemberhentian dirinya dari perusahaan. Ia juga menuding adanya tekanan dan dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum HRD perusahaan.
Merasa dirugikan, NK akhirnya meminta pendampingan kepada GenPatra agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan mendapatkan kejelasan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Anugerah Karya Jaya Sentosa Abadi maupun pihak HRD yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini pun masih bersifat pengaduan sepihak dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi serta proses hukum yang berlaku agar fakta sebenarnya dapat terungkap.
SL/Redaksi






