GRESIK, SILIWANGIPOST1.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, dan ramah bagi seluruh masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026), tersebut melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman mengenai pemenuhan hak, aksesibilitas, serta kebutuhan pelayanan publik yang benar-benar dapat diakses secara mandiri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara nyata.
Menurut Washil, masih adanya keterbatasan aksesibilitas harus dijawab melalui perencanaan pembangunan yang sejak awal menggunakan perspektif inklusif.
“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak memandang isu disabilitas semata sebagai persoalan sosial. Regulasi tersebut mencakup pemenuhan hak secara lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas serta pelayanan publik.
Karena itu, implementasi Perda harus dimulai sejak tahap perencanaan. Setiap perangkat daerah dituntut menyusun program dan kegiatan yang inklusif serta memasukkannya ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Pemberdayaan dan peningkatan kemandirian penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Washil mencontohkan pembangunan sarana dan prasarana pemerintah. Aspek aksesibilitas, seperti penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu, maupun fasilitas pendukung lainnya, harus dipikirkan sejak desain awal.
“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” tegasnya.
Konsep pelayanan publik inklusif, lanjut Washil, pada dasarnya juga menyentuh kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian, termasuk lanjut usia dan perempuan. Namun, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik memberikan penguatan khusus terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perda tersebut juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan minim hambatan, baik dari sisi fisik maupun nonfisik. Akses terhadap fasilitas umum, informasi, dan teknologi harus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan secara setara.
Hak penyandang disabilitas juga harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, perencanaan, dan penganggaran perangkat daerah maupun pemerintah desa.
Selain itu, regulasi tersebut mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyinkronkan kebijakan, program, kegiatan, serta anggaran terkait pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” kata Washil.
Pemkab Gresik juga menilai keterlibatan langsung kelompok penyandang disabilitas penting agar implementasi Perda tidak berhenti pada aspek administratif. Masukan dari masyarakat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Di tingkat desa, Perda tersebut turut mengatur sejumlah peran, antara lain pendataan warga penyandang disabilitas, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas, serta pelibatan forum tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
Sementara dalam aspek infrastruktur, sarana dan prasarana umum, angkutan umum, serta lingkungan yang sudah tersedia tetapi belum memenuhi standar aksesibilitas diwajibkan menyediakan akses paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan.
Adapun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Perda ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda tersebut diundangkan.
Washil menegaskan, keberhasilan penerapan regulasi tersebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat.
“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan sosialisasi tersebut, Pemkab Gresik mendorong agar Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi menjadi pijakan dalam membangun pelayanan publik dan lingkungan yang semakin inklusif, aksesibel, serta mampu memenuhi hak seluruh warga secara berkelanjutan.
Penulis ; HDK






