Sinergi Penegak Hukum di Gresik Berbuah Hasil, 281 Kasus Tuntas dalam Empat Bulan
GRESIK , siliwangipost1.com – Sebanyak 281 perkara berkekuatan hukum tetap berhasil dituntaskan aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga minggu kedua Mei 2026.
Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menilai sinergi antar aparat penegak hukum di Gresik berjalan efektif, khususnya dalam penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2026.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Bupati Yani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulannya. Dari seluruh perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi, terutama narkoba jenis sabu-sabu.
“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelas Zamzam Ikhwan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak dan menunjukkan pentingnya penguatan edukasi serta pengawasan lingkungan guna mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan majelis hakim meliputi sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL. Selain itu, aparat juga memusnahkan alat komunikasi, alat timbang, alat hisap, senjata tajam, hingga perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Gresik juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui proses pelelangan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp<span;>298.064.500<span;> dari hasil pelelangan barang bukti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Gresik Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
SL/Redaksi






