GRESIK, SILIWANGIPOST1.COM – Maraknya aktivitas usaha tambang galian C dan tambak udang modern di wilayah Gresik Utara menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap kelestarian lingkungan serta kehidupan masyarakat, termasuk nelayan.Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk
“Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.
Diskusi menghadirkan empat narasumber dari unsur pemerintahan dan lembaga pemerhati lingkungan. Forum tersebut membahas pentingnya pengawasan terhadap perizinan usaha sekaligus kewajiban pelaku usaha menjaga dan memulihkan lingkungan setelah kegiatan produksi berakhir.
Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) sebagaimana diatur dalam kebijakan perizinan terbaru.
Menurutnya, perizinan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi instrumen pengendalian agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujarnya.
Faujik menjelaskan terdapat empat kategori risiko, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan maupun keselamatan, semakin ketat pula persyaratan dan mekanisme pengawasannya.
Ia mencontohkan kegiatan pertambangan sebagai salah satu usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan pemenuhan berbagai ketentuan.
“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan,” tegasnya.
Menurut Faujik, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Kajian mengenai potensi limbah, polusi, keselamatan pekerja hingga dampak terhadap masyarakat sekitar harus menjadi perhatian pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa aspek lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha.
Setiap pelaku usaha, kata dia, wajib memenuhi prosedur dan menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan.
“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.
Jauzi juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak menganggap kewajiban mereka selesai setelah dokumen perizinan diterbitkan. Menurutnya, dokumen tersebut justru menjadi dasar tanggung jawab yang harus dilaksanakan selama kegiatan usaha berlangsung.
Ia menilai ketergantungan pengusaha kepada pihak ketiga atau konsultan dalam proses pengurusan dokumen terkadang membuat sebagian pelaku usaha kurang memahami kewajiban yang harus dijalankan setelah izin diterbitkan.
“Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandasnya.
Dari sektor pertambangan, Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas ESDM, Aisyah Salsabila Rosita, menegaskan pentingnya jaminan reklamasi dan pascatambang.
Jaminan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha pertambangan untuk melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan produksi selesai.
“Para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan,” ucapnya.
Aisyah menyebut nominal jaminan reklamasi dan pascatambang yang disampaikan dalam forum tersebut sebesar Rp214 juta per hektare.
Ia juga menyoroti aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, kegiatan tambang ilegal berpotensi lebih besar mengabaikan aspek lingkungan karena tidak menjalankan prosedur dan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan berizin.
“Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pasca tambang,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, mendorong peningkatan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri dan usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, pembangunan dan industrialisasi tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat ekonomi tersebut harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Forum Diskusi Kopi Gresik tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan unsur pemerintah, lembaga dan masyarakat dalam membahas persoalan industrialisasi di wilayah Gresik Utara.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C, tambak udang modern maupun usaha lainnya dapat dilakukan secara konsisten, terutama berkaitan dengan legalitas perizinan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, dampak terhadap ekosistem serta kewajiban pemulihan lahan.
Dengan demikian, industrialisasi di Gresik tidak hanya mengejar pertumbuhan investasi, tetapi juga tetap menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Penulis ; HDK






