Gerak Cepat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme, 93 Botol Miras Disita
GRESIK, siliwangpost1,com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Aduan tersebut mengarah pada dugaan peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.
Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.
Operasi ini melibatkan personel Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan.
Hasilnya, sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, 16 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (LC).
Petugas juga langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan didalami oleh penyidik.
Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, temuan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Langkah hukum yang ditempuh meliputi pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), serta pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, kepolisian juga menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110 maupun layanan khusus “Lapor Cak Rama” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
SL/Redaksi






