GRESIK ,siliwangipost1.com – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Lima tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, serta RDR (30), warga Kecamatan Cerme, dan HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, dua timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram yang akan diantarkan kepada pembeli. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menggeledah rumah AH yang berada di desa yang sama. Di lokasi tersebut ditemukan delapan paket sabu siap edar dan dua unit timbangan elektrik.
Tidak berhenti di situ, polisi terus mengembangkan kasus hingga mengarah kepada MS yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS dan menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan berikutnya mengarah ke tersangka RDR yang ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tersangka, petugas menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
Jaringan distribusi kemudian terungkap hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap HS di rumahnya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Selain transaksi langsung, mereka juga menerapkan sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujar AKP Ahmad Yani.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras berbahaya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, atau melalui layanan WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor <span;>0811-8800-2006<span;>.
Penulis : HDK /Redaksi






