GRESIK ,siliwangipost1,com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu jaringan Bangkalan berhasil diamankan dalam operasi di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26), warga sipil, dan MY (25) yang diketahui merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
“Kedua tersangka diamankan saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Ahmad Yani.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan pemeriksaan lanjutan di rumah salah satu pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Mereka membeli sabu seberat satu gram, kemudian membaginya menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli.
Saat penangkapan dilakukan, sebagian besar sabu telah habis diedarkan melalui transaksi langsung, sehingga hanya tersisa dua paket kecil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu tersebut juga diakui dikonsumsi sendiri oleh para pelaku.
Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri. Saat ini, DE dan MY telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor
Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penulis : HDK
Editor. ; Redaksi






