Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita

GRESIK , siliwangipost1,com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti.

AD ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti. Dari tangan tersangka dan kamar kosnya, petugas mengamankan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 81,46 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya kawasan Menganti.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 21 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam pakaian tersangka. Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan di kamar kos.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial CM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau sebanyak satu paket dengan berat sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).

“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelas Kapolres.
Polisi menyebut aktivitas tersebut telah dijalankan AD selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, terutama Kecamatan Menganti dan sekitarnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu dalam satu minggu. Barang tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain lima bungkus plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit telepon seluler Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

Nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp146,6 juta, dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan aktivitas tersebut karena dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, informasi juga dapat disampaikan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman serta mencegah peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gresik.

Penulis. ;  HDK

Editor.  ;  Redaksii