GRESIK, siliwangipost1,com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan setelah polisi menemukan paket kristal putih diduga sabu seberat 0,286 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus permen pada dasbor sepeda motor.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan pada Selasa (1/9/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Gresik melalui penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI yang berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap YI dan sepeda motor yang digunakannya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal YI. Dalam pemeriksaan, YI mengaku paket tersebut diambil bersama rekannya, HJN.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. HJN kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selain paket kristal putih diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya membahayakan diri sendiri maupun lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Penulis : DHD






