Polsek Cerme Ungkap Dugaan Pencurian Burung Murai Batu, Terduga Pelaku Diduga Beraksi di 4 TKP

GRESIK – Unit Reskrim Polsek Cerme mengungkap dugaan kasus pencurian burung kicau jenis murai batu setelah seorang pria asal Kabupaten Sampang diamankan warga karena kepergok berada di teras rumah warga di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Terduga pelaku berinisial JU (58) diamankan setelah pemilik rumah, Agus Susanto, memergokinya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat tiba di rumah, Agus melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras. Sangkar burung miliknya juga telah berada di lantai, sementara burung murai batu yang sebelumnya berada di dalam sangkar tersebut telah diambil.

Melihat kejadian itu, Agus spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pria tersebut hingga berhasil mengamankannya di sekitar area parkir Perum Cerme Indah.

Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme kemudian datang ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB.

“Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Jumat (4/9/2026).

Dari tangan JU, polisi mengamankan seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Selain itu, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, jaket, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Diduga Beraksi di Empat Lokasi

Polsek Cerme kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga JU tidak hanya beraksi di satu lokasi.

 

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya,” jelas Taufan.

Atas perkara tersebut, JU disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya masih dilakukan oleh penyidik Polsek Cerme.
Kapolsek Cerme juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aksi tindak pidana dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.