Residivis Spesialis Bobol Gudang Makam Dibekuk, Polisi Ungkap Rentetan Aksi Pencurian di Tuban

TUBAN, siliwangipost1.com  – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang. Kasus ini pertama kali diketahui oleh saksi Snk (51) yang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah.

Setelah diperiksa, gembok pintu diketahui telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Srt (51), warga setempat, kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku berinisial Iwn (52), yang diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak tiga kali terlibat kasus serupa. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari lokasi sepi seperti gudang makam atau bangunan minim pengawasan.

Setelah menemukan target, pelaku merusak kunci atau gembok menggunakan linggis dan obeng, lalu mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya.

‎Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

‎Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena pelaku diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Tuban.

“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, sejumlah aksi pencurian lain yang pernah dilakukan antara lain:

Pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang
Pencurian pompa diesel air di Desa Tasikmadu

Pencurian seperangkat alat las dan dua unit bor listrik di Desa Tasikmadu
Pencurian pompa air merek Shimizu di Desa Tasikmadu

Pencurian dua buah lampu di masjid wilayah Tasikmadu

Pencurian ampli sound system di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.

‎“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait,” tambah Siswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

‎Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

SL/Redaksi