GRESIK, siliwangipost1,com – Kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil dengan membekuk dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi yang sempat buron selama hampir satu bulan. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, terkait aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, meninggalkan rumah yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor untuk mengantar suaminya melaksanakan salat.
Sekembalinya ke rumah, korban menemukan jejak kaki asing hingga ke kamar tidur. Saat hendak menyimpan cincin di dalam loker, korban mendapati loker telah terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Bali.
Tim kemudian bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang telah beraksi di berbagai daerah. Selain di Gresik, mereka juga diduga melakukan aksi serupa di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” tegasnya.
Penulis ; HDK / Redaksi






