Tipu Sales Susu & Minyak Goreng Rp52 Juta, Komplotan Dibekuk Resmob Polres Gresik di Malang
GRESIK , siliwangipost1,com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang dalam jumlah besar yang merugikan seorang pengusaha asal Kediri hingga puluhan juta rupiah. Tiga pelaku diringkus tim Resmob saat bersembunyi di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi penipuan yang terjadi di wilayah Manyar, Gresik. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap para pelaku.
Kasus bermula pada 22 April 2026, saat korban NA (27), seorang sales produk susu UHT, dihubungi tersangka AP melalui Facebook. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp, di mana tersangka lain, RW, meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di Gresik.
Korban kemudian menyetujui transaksi besar, meliputi 400 dus susu UHT senilai Rp37.715.000 dan 88 dus minyak goreng senilai Rp17.160.000. Total nilai barang mencapai Rp52.975.000.
Pada 24 April 2026, korban mengirimkan barang dari Kediri ke titik pertemuan di Jalan Leran, depan toko Madura, Kecamatan Manyar, Gresik. Di lokasi tersebut, barang diturunkan dengan bantuan sejumlah pekerja.
Namun, saat proses berlangsung, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban yang menuruti permintaan itu justru kehilangan jejak pelaku di tengah jalan setelah ponsel tersangka dimatikan.
Ketika korban kembali ke lokasi awal, ratusan dus barang yang telah diturunkan ternyata sudah raib dibawa kabur oleh komplotan tersebut.
Mendapat laporan, Unit Resmob bergerak cepat dan menelusuri keberadaan pelaku hingga ke wilayah Jawa Timur bagian selatan. Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil menyergap para pelaku di kawasan Terminal Arjosari, Malang.
Tiga tersangka yang diamankan yakni RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Semampir Surabaya, dan AP (24) mahasiswa asal Krembangan Surabaya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus transaksi fiktif melalui media sosial. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan 110 atau hotline Lapor Kapolres jika menemukan indikasi tindak kejahatan.
SL/Redaksi






