GRESIK, siliwangipost1.com – Respons cepat jajaran Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah tempat pencucian kendaraan (car wash) di Kecamatan Manyar berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima polisi.
Pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan korban.
Kasus ini menimpa Mohammad Sofyan (20), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) malam saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-4876-JDF di area mess tempatnya bekerja. Saat itu, kunci kontak masih tertinggal di dashboard kendaraan, sementara STNK disimpan di dalam jok motor.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut diketahui adalah MAS yang telah dikenalnya. Karena tidak menaruh curiga, korban kembali tidur.
Namun sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Awalnya korban mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Akan tetapi, saat ditanyakan pada pagi harinya, pelaku justru mengaku tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.
Merasa menjadi korban pencurian, korban bersama pemilik usaha car wash segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Manyar bersama Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan berbagai petunjuk.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, MAS berhasil diamankan. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
Selain kendaraan hasil curian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, topi, dan sandal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengambil sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat tertidur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, guna menghindari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian kriminal ke kantor kepolisian terdekat, melalui Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Manyar dan Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Penulis :HDK /Redaksi






