Polres Gresik Ungkap Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan, Sejumlah Motor Berhasil Diselamatkan

GRESIK, siliwangipos1.com – Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.Jumat 14/08/2026, Jl, dr wahidin Sudirohusodo no 214, Desa kembangan , kecamatan kebomas, kabupaten gresik.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan tiga orang tersangka dari sejumlah perkara curanmor di wilayah hukum Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, pengungkapan tersebut mencakup sejumlah laporan polisi yang saat ini tengah diproses penyidik. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.

Curanmor BP Kulon, Dua Tersangka Dibekuk
Perkara pertama terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di kawasan Jalan Ikan Kerapu, Perumahan BP Kulon, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/185/VIII/2026/SPKT/Polres Gresik.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial H (29), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MG (21), warga Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna hitam saat berkunjung ke rumah rekannya di kawasan BP Kulon.

Korban kemudian mengetahui kendaraan tersebut telah hilang. Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan adanya orang yang tidak dikenal membawa sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Unit Resmob Polres Gresik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya H dan MG di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Insinyur Ibrahim Zahir, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas.
Bermodal Kunci T, Pelaku Sasar Motor di Lokasi Sepi
Dari hasil penyidikan awal, polisi mengidentifikasi sedikitnya tiga lokasi kejadian, terdiri dari dua perkara yang telah dilaporkan dan satu kejadian percobaan pencurian.

Modus yang digunakan tersangka yakni berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di lokasi yang dianggap sepi dan minim pengawasan. Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga menggunakan kunci T beserta mata kuncinya untuk merusak sistem kunci kendaraan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci T beserta mata kunci, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterkaitan dengan kejadian curanmor lainnya.
Tersangka Lain di Balongpanggang, Residivis Curanmor

Pengungkapan berikutnya dilakukan jajaran Polsek Balongpanggang dengan mengamankan tersangka berinisial FH.

FH diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2023 di wilayah Gresik, khususnya kawasan Balongpanggang.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam. Kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses penyidikan dan administrasi kepolisian diselesaikan.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, tersangka diduga berkeliling di wilayah Balongpanggang untuk mencari kendaraan yang dapat dikuasai dengan mudah.

Motor hasil kejahatan tersebut diduga akan dijual di wilayah Surabaya. Uang hasil penjualan kemudian direncanakan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Perketat Penindakan, Warga Diminta Waspada

Polres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan curanmor.
Masyarakat diminta tidak lengah saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat yang sepi.

Penggunaan kunci ganda, parkir di lokasi aman, serta pemasangan CCTV dan GPS tracker dinilai dapat membantu meningkatkan sistem keamanan kendaraan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan tiga tersangka ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku curanmor bahwa ruang gerak kejahatan terus diburu aparat.

Polres Gresik memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.

Penulis  ; HDK

Editor.   ; Redaksi