Respons Cepat Polresta Bandung Redam Aksi Massa di Margahayu, Perselisihan dengan Oknum Debt Collector Berakhir Kondusif

Kab.Bandjng  – Polresta Bandung bergerak cepat menangani perselisihan yang melibatkan seorang oknum debt collector PT. Bali Jaya Sampurna dengan seorang pengemudi ojek online hingga memicu kedatangan sejumlah komunitas ojek online dan warga masyarakat ke kantor perusahaan tersebut di Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2026) malam.

Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojek online InDrive berinisial M dihentikan oleh seorang oknum debt collector yang kemudian mengamankan sepeda motor yang dikendarainya dengan alasan menunggak angsuran selama dua bulan. Kejadian tersebut memicu reaksi dari rekan-rekan sesama pengemudi ojek online dari berbagai komunitas serta warga sekitar yang mendatangi kantor PT. Bali Jaya Sampurna untuk menyampaikan aspirasi.

Massa meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan karena menilai tindakan oknum debt collector tersebut telah meresahkan masyarakat. Situasi yang sempat memanas kemudian direspons cepat oleh jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Margahayu dengan melakukan pengamanan di lokasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam penanganan tersebut, personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, didampingi unsur Satintelkam, Sat Samapta, Satlantas, Polsek Margahayu serta personel gabungan lainnya melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak sehingga situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan bentrokan.
Petugas kemudian mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojek online yang bersangkutan ke Polresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menegaskan bahwa Polresta Bandung hadir untuk menjamin keamanan masyarakat sekaligus memastikan setiap permasalahan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan setiap penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum. Polresta Bandung akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono.

Dari hasil mediasi dan penanganan yang dilakukan aparat kepolisian, situasi di lokasi berhasil dipulihkan. Tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material akibat peristiwa tersebut. Selain itu, pihak pengelola PT. Bali Jaya Sampurna menyatakan bahwa kantor di Jalan Kopo Sayati tersebut akan ditutup dan tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut.

Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi suatu persoalan. Setiap dugaan pelanggaran hukum diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, pungkasnya.

Editor : Mulyani