GRESIK, siliwangipost1.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diterima sebagai PPPK melalui jalur tidak resmi dengan membayar sejumlah uang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Menurut AKP Arya Widjaya, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK.
Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan mereka bahwa proses pengurusan PPPK sedang berlangsung sehingga para korban tetap percaya dan tidak segera meminta kembali uang yang telah diserahkan.
“Dengan cara tersebut, korban terus diyakinkan bahwa proses seleksi berjalan sesuai rencana, padahal hal itu merupakan bagian dari rangkaian dugaan penipuan,” terang AKP Arya Widjaya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik percaloan maupun penipuan dalam proses rekrutmen aparatur negara. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK maupun PNS dengan imbalan uang.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Arya Widjaya.
Penulis : HDK
Editor. : Redaksi






