DPRD Gresik Gelar Paripurna Istimewa, Wongso Negoro dan Kusno Resmi Jalani PAW Masa Jabatan 2024–2029

GRESIK, siliwangipos1 ,com – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Jumat (4/9/2026).

Dalam paripurna tersebut, Wongso Negoro resmi mengisi posisi Wakil Ketua DPRD Gresik, sementara Kusno dilantik sebagai anggota DPRD Gresik melalui mekanisme PAW.
Sebelum prosesi pelantikan, keduanya telah mengikuti gladi bersih di ruang paripurna DPRD Gresik pada Kamis (3/9/2026). Gladi bersih tersebut dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan agenda pengucapan sumpah/janji.

Pengucapan sumpah/janji Wongso Negoro dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Achmad Rifai. Sementara pengucapan sumpah/janji Kusno dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir.

Pengangkatan Wongso Negoro merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 tanggal 20 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Gresik.
Sedangkan pengangkatan Kusno berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Gresik.

Keduanya mengisi posisi yang sebelumnya ditempati almarhum Ahmad Nurhamim. Wongso Negoro menempati posisi Wakil Ketua DPRD Gresik, sedangkan Kusno mengisi kursi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik I, yang meliputi Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas.

Kusno diketahui merupakan calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Ahmad Nurhamim dalam Pemilu 2024. Perolehan suara tersebut menjadi dasar dalam proses pengisian kursi DPRD melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wongso Negoro membenarkan bahwa dirinya telah mengikuti gladi bersih sebelum prosesi pelantikan.

“Tadi siang saya sudah menjalani gladi bersih untuk persiapan pelantikan Jumat besok,” ujar Wongso singkat.

Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji tersebut, proses pergantian antarwaktu diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Gresik hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029

Pelulis ; HDK