Proyek Jalan Desa Betiting Tanpa Informasi Anggaran, Publik Pertanyakan Keterbukaan Pemdes

GRESIK, siliwangipost1.com  – Proyek pavingisasi Jalan Poros Desa (JPD) di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang kini memasuki tahap akhir pengerjaan, menuai sorotan publik.

Hingga pekerjaan hampir rampung, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun banner Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi kegiatan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran.

Ketiadaan informasi proyek tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, serta pihak pelaksana pekerjaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Betiting, Selasa (2/6/2026), Sekretaris Desa Betiting, Jainadi, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proyek pavingisasi tersebut.

“Saya tidak tahu terkait itu, coba tanyakan ke Pak Kades saja soal anggaran dari mana dan kenapa tidak ada papan bannernya juga,” ujarnya kepada awak media.

Jainadi<span;>Jainadi juga menyinggung keberadaan pohon yang masih berada di tengah jalur pavingisasi.

“Terkait pohon yang hidup dan dibiarkan sekarang berada di dalam jalan paving itu akan dipotong,” tambahnya.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kembali mendatangi lokasi proyek dan Kantor Desa Betiting pada hari berikutnya. Namun, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Di kantor desa hanya terdapat Kaur Kesra dan beberapa perangkat desa lainnya sehingga informasi terkait proyek belum dapat diperoleh secara lengkap.

Minimnya keterbukaan informasi terkait pembangunan yang menggunakan fasilitas publik tersebut memunculkan kritik terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dalam pemerintahan desa. Sejumlah warga menilai keberadaan papan proyek merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus sarana pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan dapat diakses masyarakat. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Betiting segera memberikan penjelasan resmi mengenai sumber pendanaan, besaran anggaran, serta mekanisme pelaksanaan proyek pavingisasi JPD tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pembangunan desa.

HDK/Redaksi