GRESIK, siliwangipost1.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu langkah konkret diwujudkan lewat sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, serta menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto.
Dalam sambutannya, Kapolres Gresik menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi fondasi utama dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).
“Sosialisasi ini mencakup aspek penting mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Ramadhan.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak sekadar bersifat edukatif, tetapi menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri, lembaga peradilan, dan kalangan akademisi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas diberlakukannya paket regulasi baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kegiatan ini diikuti para Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas.
Memasuki sesi inti, para narasumber memaparkan materi secara komprehensif terkait perubahan dalam KUHAP terbaru. Hakim Donald Everly Malubaya mengulas dari perspektif yudikatif, khususnya mekanisme praperadilan, sementara Dr. Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru dari sudut pandang akademis.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif, di mana berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan dibahas secara terbuka.
Melalui kegiatan ini, Polres Gresik berharap seluruh personel mampu mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
SL/Redaksi






