Informasi Praperadilan 2020 Kini Tidak Lagi Relevan Setelah Putusan Bebas dan Ontslag Meilianny Lesmana
Bandung — Pada awal tahun 2020, sejumlah pemberitaan publik sempat menyoroti putusan praperadilan terkait status hukum Meilianny Lesmana. Saat itu, fokus informasi berada pada penolakan praperadilan atas penetapan tersangka, yang dianggap membuka ruang bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Namun, perkembangan hukum berikutnya menunjukkan fakta yang berbeda dan bersifat final serta mengikat (inkracht). Perkara tersebut kini telah tuntas dan Meilianny Lesmana tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dua putusan resmi pengadilan.
🔹 Putusan Bebas Murni Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Bandung, melalui Putusan No. 141/Pid.B/2020/PN.Bdg, menyatakan Meilianny Lesmana BEBAS MURNI dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
🔹 Putusan Ontslag Mahkamah Agung
Putusan bebas murni tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dalam Putusan No. 80 PK/Pid/2021, Mahkamah Agung menjatuhkan amar Ontslag van alle rechtsvervolging, yaitu Lepas dari Segala Tuntutan Hukum.
Putusan ontslag menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukan merupakan tindak pidana, sehingga seluruh proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan lagi.
🔹 Penjelasan Ahli Hukum
Menurut akademisi Hukum Acara Pidana:
“Praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Jika pokok perkara sudah diputus bebas atau ontslag, maka seluruh status hukum sebelumnya, termasuk status tersangka, gugur dengan sendirinya.”
Pakar hukum pidana lainnya menambahkan:
“Putusan bebas murni dan putusan PK yang bersifat ontslag adalah titik akhir perkara. Secara hukum, seseorang yang menerima kedua putusan tersebut tidak dapat dikaitkan lagi dengan tindak pidana yang sama.”
🔹 Pemulihan Nama Baik Sesuai KUHAP
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) KUHAP, seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berhak memperoleh rehabilitasi, yakni pemulihan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Dengan demikian, informasi lama yang hanya mengulas penolakan praperadilan pada tahun 2020 tidak lagi menggambarkan kondisi hukum yang sebenarnya setelah adanya dua putusan inkracht.
Perkembangan hukum terakhir menegaskan bahwa perkara Meilianny Lesmana telah berakhir secara sah, dengan putusan Bebas Murni dan Ontslag yang menghapus seluruh sangkaan pidana. Informasi mengenai proses praperadilan pada tahun 2020 kini perlu dilihat dalam konteks lengkap sesuai putusan final pengadilan.***
@Red Silpost






