Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Silpost, Bandung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Tahun Anggaran 2017. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki nilai pagu Rp29,47 miliar dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pekerjaan proyek itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada B.G, sesuai surat kesepakatan antara almarhum M.R.F selaku Direktur Utama PT Mulyagiri dengan B.G di hadapan notaris. A.K yang mengetahui hal tersebut tidak mengambil tindakan.

“Proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah diserahkan serta dibayarkan 100 persen. Namun audit BPK RI Perwakilan Jabar pada Mei 2018 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta,” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025).
Ditemukan Kekurangan Volume, Kerugian Negara Capai Rp1,23 Miliar
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk pemeriksaan fisik pada Juni 2020. Dari pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, termasuk perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (CTB).
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jabar, kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar. Setelah itu PT Mulyagiri mengembalikan Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK, sehingga tersisa kerugian Rp340,1 juta.
Puluhan Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita
Penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka B.G dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K, ditambah enam saksi ahli. Sejumlah barang bukti ikut disita, termasuk uang tunai Rp250 juta, dokumen kontrak, dokumen pelelangan, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan BPK, Polban, dan BPKP.
Kombes Hendra menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang Ditreskrimsus.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Berkas kedua tersangka telah dipisah dan sedang dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Proses hukum, tegas Hendra, akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan bersih dan akuntabel.***
#Silpost #PoldaJabar #KorupsiKuningan #LingkarTimurKuningan #Ditreskrimsus #PenegakanHukum #AntiKorupsi #Jabar #Kuningan #Infrastruktur #BPK #BPKP #Polban






