Ketika Replik Mengubah Arah Perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb Kuasa Hukum Tergugat Kritik Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung
Bandung, Silpost – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb tertanggal 26 Februari 2026. Meski tetap menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum maupun fakta persidangan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut bahwa putusan tersebut tidak lagi sepenuhnya berpijak pada dalil gugatan awal. Menurut mereka, terjadi pergeseran dasar pertimbangan hakim yang justru mengacu pada hal-hal yang muncul di tengah proses persidangan, bukan pada konstruksi awal gugatan sebagaimana mestinya dalam hukum acara perdata.
“Setiap putusan perdata seharusnya lahir dari apa yang didalilkan dalam gugatan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya penyimpangan serius karena putusan justru bergeser mengikuti dinamika persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti adanya perubahan substansi gugatan melalui replik yang dilakukan oleh pihak penggugat. Padahal, secara hukum, replik tidak diperkenankan untuk mengubah atau memperluas pokok gugatan. Namun dalam perkara ini, perubahan tersebut dinilai justru dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.
Selain itu, mereka juga mengungkap adanya ketidaksesuaian fakta terkait waktu kematian atas nama Icin Kuraesin dan tahun transaksi jual beli yang diajukan sebagai bukti oleh penggugat. Perbedaan data tersebut dinilai tidak selaras dengan konstruksi awal gugatan, namun tetap digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan.
Kuasa hukum tergugat juga menyoroti persoalan lain yang dinilai krusial, yakni adanya perbedaan luas objek tanah sengketa hingga mencapai 1.806 meter persegi. Berdasarkan data di Kelurahan Wargamekar, luas tanah tercatat 5.020 m² atas nama Icin Kuraesin, sementara dalam surat jual beli di bawah tangan tercantum luas 6.826 m² atas nama Rodiah.
“Selisih luas tanah yang cukup besar ini tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dalam persidangan maupun dalam pertimbangan putusan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, perbedaan identitas pemilik dalam dokumen girik dan surat jual beli di bawah tangan juga menjadi sorotan. Kuasa hukum menyebut bahwa dokumen jual beli tersebut tidak pernah diregistrasi secara resmi di kelurahan setempat, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan administrasi dan legalitasnya.
Mereka juga mengaku heran karena keterangan saksi dari pihak kelurahan yang telah disampaikan di persidangan, tidak tercermin dalam pertimbangan putusan hakim. Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum tergugat menilai putusan ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum, khususnya dalam bidang agraria.
Mereka mengingatkan bahwa peralihan hak atas tanah seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan terkait pendaftaran tanah yang mensyaratkan akta jual beli sah melalui pejabat berwenang.
Sebagai langkah lanjutan, pihak tergugat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan agar perkara diperiksa kembali secara menyeluruh dan putusan yang dinilai menyimpang tersebut dapat dibatalkan.
“Banding ini merupakan komitmen kami untuk menjaga agar keadilan tetap berdiri di atas kepastian hukum, bukan pada proses yang berubah-ubah,” pungkas kuasa hukum.*”*
(Red Silpost)
#BeritaBandung #Hukum #Pengadilan #Perdata #Bandung #JawaBarat #KepastianHukum #SengketaTanah #PNBaleBandung #Banding #PengadilanTinggiBandung






