Gresik , siliwangipost1,com -Persidangan perkara perdata nomor 97/PDT.G/2025/PN Gresik di Pengadilan Negeri Gresik, jl permata selatan no 6 , kembangan , kecamatan kebomas, kabupaten Gresik senin 16/03/2026.kembali menjadi sorotan publik. Pihak penggugat menilai tergugat, yakni PT Bank Panin dan KPKNL, tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Penggugat menyampaikan kekecewaannya karena pihak tergugat disebut beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya itikad baik serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Sementara itu, Mulyo Cipto Amin menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian di persidangan, pihaknya menilai belum terlihat adanya tanggung jawab yang jelas dari pihak tergugat. Ia juga menyoroti bahwa dalam jalannya sidang belum terdapat saksi maupun bukti yang dinilai kuat dan jelas yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak tergugat maupun dari pihak bank dan KPKNL.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang muncul dalam persidangan juga masih menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait surat-surat peringatan yang disebut berasal dari pihak bank. Ia menyatakan sebagian surat peringatan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak penggugat.
Lebih lanjut, Mulyo Cipto Amin juga menyinggung mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan proses lelang serta pembongkaran bangunan yang disebut dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang turut dibahas dalam jalannya persidangan.

Ia menambahkan, pada saat proses pembongkaran berlangsung, pemilik rumah disebut sedang berada di luar kota sehingga tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Kondisi itu menurutnya memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan proses pembongkaran serta aspek keadilan bagi pemilik sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara 97/PDT.G/2025/PN Gresik masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik. Masyarakat pun menunggu putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
SL/Redaksi






