Diduga Langgar Aturan, RPH Ilegal di Kedamean Tetap Beroperasi — Pelecehan terhadap Pers Tuai Sorotan
GRESIK , siliwangipost1.com — Dugaan aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) ilegal di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik,
kembali menjadi sorotan publik. Meski disebut belum mengantongi izin resmi, aktivitas pemotongan hewan di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.senin, 11/05/2026
Secara hukum, dugaan operasional jagal sapi tanpa izin dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemotongan hewan wajib memenuhi persyaratan teknis, kesehatan masyarakat veteriner, serta memiliki izin operasional resmi.
Selain itu, dugaan aktivitas tanpa pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran lingkungan akibat limbah pemotongan hewan.
Sorotan juga mengarah pada dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Dalam perkembangan isu tersebut, seorang oknum disebut melontarkan pernyataan bernada merendahkan dengan menyebut pemberitaan media sebagai “abal-abal”.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers yang menilai pernyataan itu mencederai kebebasan pers dan tidak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
“Media bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya ditempuh melalui hak jawab, bukan justru melecehkan profesi wartawan,” ujar salah satu jurnalis di Gresik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan RPH tersebut telah lama dikeluhkan warga sekitar. Selain diduga belum memenuhi aspek perizinan, aktivitas di lokasi juga disebut menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan masyarakat.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dan instansi berwenang dalam menindak dugaan pelanggaran usaha yang tetap berjalan tanpa izin.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terkait legalitas RPH tersebut.
Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pihak tertentu yang kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola RPH maupun oknum yang namanya disebut dalam isu tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
SL/Redaksi






