Warga RW 02 Gulomantung Tolak Operasional PT Hanwa Royal Metal, Desak Pemkab Gresik Lindungi Lingkungan dan Kesehatan

GRESIK, siliwangipost1 ,com – Warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menyatakan penolakan terhadap rencana operasional PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas yang direncanakan beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk., Senin, 13/07/2026.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap warga bersama kuasa hukum mereka. Warga mengaku khawatir terhadap potensi dampak pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, serta dugaan ketidaksesuaian lokasi industri dengan peruntukan tata ruang wilayah.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Kebomas, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, S.H., menegaskan bahwa pihak kecamatan belum memberikan rekomendasi maupun izin terkait operasional perusahaan tersebut. Ia juga membantah anggapan bahwa kecamatan bertindak tanpa koordinasi, pukul 14,00 wib,

“Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” ujar Tri Joko Efendi.

‎Ia juga menyampaikan pesan kepada warga agar tidak meragukan komitmen pemerintah kecamatan dalam mengawal kepentingan masyarakat

“Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman.mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai,” ucapnya.

Warga menilai keberadaan industri peleburan logam di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat emisi debu halus (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), serta logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri. Selain itu, proses peleburan juga dikhawatirkan menghasilkan senyawa dioksin dan furan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lanjut usia.

Selain pencemaran udara, warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran air dan tanah akibat limbah proses peleburan, termasuk slag dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Operasional pabrik selama 24 jam dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan serta paparan panas yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Warga turut menyoroti proses sosialisasi rencana operasional perusahaan yang dinilai belum melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Mereka mempertanyakan undangan sosialisasi dari Kecamatan Kebomas yang disebut hanya ditujukan kepada Ketua RW tanpa melibatkan para Ketua RT maupun tokoh masyarakat setempat.

Dalam pernyataan sikapnya, warga mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengendalian faktor risiko lingkungan.

Warga juga menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi industri peleburan logam serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses perizinan.

Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila seluruh persyaratan hukum belum dipenuhi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun prosedur pelibatan masyarakat.

Selain itu, warga meminta agar penataan ruang di Kabupaten Gresik tetap memisahkan kawasan industri dengan kawasan permukiman demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Meski menolak rencana operasional pabrik di lokasi tersebut, warga menegaskan tidak menolak investasi. Mereka menyatakan mendukung investasi yang ramah lingkungan, memenuhi seluruh ketentuan hukum, serta ditempatkan sesuai peruntukan kawasan.

“Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman. Lingkungan yang sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara,” demikian pernyataan sikap warga RW 02 Kelurahan Gulomantung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hanwa Royal Metal, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis ; HDK
Editor. ;  Redaksi