Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menyita aset bernilai miliaran rupiah dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi DAZZLIVE. Dan berhasil mobil-mobil mewah dan kendaraan bermotor lainnya
Bandung-siliwangipost1.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menyita aset bernilai miliaran rupiah dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi DAZZLIVE.
Selain menetapkan 11 orang sebagai tersangka, penyidik turut mengamankan uang tunai, kendaraan mewah, emas, hingga berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 69 unit telepon seluler, 12 laptop, tujuh komputer, satu tablet, perangkat jaringan, dokumen perbankan, paspor, kartu identitas, serta 30 kartu SIM.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan dengan total berat 254 gram, berbagai perhiasan, serta sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.
Deretan kendaraan yang disita antara lain Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante, serta beberapa sepeda motor premium yang diduga berasal dari hasil aktivitas perjudian online.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala operasional perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (20/7/2026).
Selain aset bernilai tinggi, penyidik juga menyita berbagai dokumen perusahaan, dokumen pertanahan, dokumen kependudukan dan keimigrasian, serta perlengkapan perbankan yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian online DAZZLIVE.
Polda Jawa Barat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online tersebut.
(Tego)
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.






