Madas Sedarah Kritik Penindakan Bea Cukai, Minta Fokus Berantas Jaringan Besar Rokok Ilegal dan Lindungi Pedagang Kecil

GRESIK, siliwangipost1.com – Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) Sedarah Kabupaten Gresik menyampaikan sedikitnya 10 poin aspirasi kepada Kantor Bea Cukai Gresik dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Gresik, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 61, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kamis (30/7/2026).

Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan seputar kebijakan cukai hasil tembakau, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, hingga perlindungan bagi pedagang kecil yang dinilai masih rentan terdampak dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Perwakilan Madas Sedarah, H. M. Yasin, menyampaikan sejumlah masukan terkait pentingnya pendekatan yang lebih mengedepankan pembinaan kepada masyarakat serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari perdagangan rokok.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menjelaskan bahwa sebagian besar usulan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Sebagian besar usulan tersebut merupakan kebijakan nasional yang menjadi kewenangan kantor pusat. Kantor Bea Cukai di daerah menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Eko.

Ia menegaskan Bea Cukai Gresik akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memperkuat layanan konsultasi bagi pelaku usaha, mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum penegakan hukum, serta memfokuskan penindakan terhadap produsen dan distributor besar rokok ilegal melalui analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, Bea Cukai akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh agama agar semakin memahami ketentuan mengenai barang kena cukai dan mampu meminimalkan pelanggaran administrasi.

Terkait rencana pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Eko menyatakan Bea Cukai siap memberikan pendampingan apabila Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyelesaikan kajian dan mengajukan pembentukannya.
Sementara itu, Edi Macan dari DPP Madas Sedarah melontarkan kritik terhadap pola penindakan yang menurutnya masih lebih banyak menyasar pedagang eceran dibandingkan jaringan besar peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan karena banyak pedagang kecil hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan keluarganya.

“Kami mendukung penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum harus mengedepankan kemanusiaan. Pedagang kecil banyak yang hanya mencari nafkah. Yang seharusnya diburu adalah bandar, distributor, dan jaringan besar rokok ilegal,” tegas Edi.macan 

Madas Sedarah juga menilai pola pembinaan kepada masyarakat belum berjalan secara maksimal. Organisasi tersebut meminta Bea Cukai lebih aktif membangun komunikasi melalui dialog, sosialisasi, dan pendampingan, bukan hanya hadir ketika melakukan operasi penindakan.

“Kami ingin Bea Cukai hadir di tengah masyarakat. Jangan hanya datang saat penindakan. Bangun komunikasi dengan organisasi masyarakat agar masyarakat memiliki tempat untuk bertanya dan mendapatkan pembinaan,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, Madas Sedarah juga menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis Bea Cukai dengan membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal, termasuk mendukung upaya pengungkapan jaringan distribusi apabila ditemukan informasi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Gresik menegaskan penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis analisis risiko.

Di sisi lain, edukasi serta pembinaan kepada masyarakat akan terus diperluas guna meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan angka pelanggaran.

Audiensi berlangsung terbuka dengan penyampaian berbagai masukan dari kedua belah pihak. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, serta tetap mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Penulis: HDK
Editor: Redaksi