Bupati Bandung Barat Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Pembuktian Kinerja

Pelantikan yang berlangsung di Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat tersebut menjadi momentum penting dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, sekaligus menjadi kali pertama proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Manajemen Talenta ASN di Kabupaten Bandung Barat sampai pada tahap penetapan dan pelantikan. Sebanyak 11 pejabat yang dilantik terdiri atas 7 pejabat hasil mutasi dan 4 pejabat hasil promosi.

 

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, penerapan Manajemen Talenta ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola manajemen ASN yang semakin objektif, profesional, akuntabel, dan berbasis merit. Menurutnya, proses tersebut diarahkan untuk memastikan setiap aparatur memiliki ruang pengembangan karier serta ditempatkan berdasarkan potensi, kompetensi, kinerja, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.

“Proses ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendapatkan pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara. Kita ingin pengelolaan karier ASN dilakukan secara objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jeje.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah memperoleh Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 729 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tertanggal 22 Juni 2026. Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pengisian jabatan dilaksanakan, Pemkab Bandung Barat memperoleh Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Rekomendasi Mutasi dan Promosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 9 September 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan.

Adapun 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah sebagai berikut:

  1. R. Eriska Hendrayana, S.I.P., M.M., sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Dr. Moch. Lukmanul Hakim, S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah;
  3. Anni Roslianti, S.T., M.M., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
  4. Rega Wiguna, S.STP., M.I.P., sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  5. Drs. Imam Santoso Mulyo Raharjo, M.Pd., sebagai Kepala Dinas Pendidikan;
  6. Heru Budi Purnomo, S.Sos., M.Si., sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  7. Drs. Tony Prihantoro, S.Sos., M.T., sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  8. Dra. Hj. Rina Marlina, sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah;
  9. Yoga Rukma Gandara, S.T., M.T., sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  10. dr. Lia Nurliana, M.M., sebagai Kepala Dinas Kesehatan;
  11. Dr. Yunita Nur Fadilla, S.Psi., M.I.P., sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jeje menegaskan, Manajemen Talenta harus dipahami sebagai bagian dari proses pengembangan ASN secara berkelanjutan. Hasil pemetaan talenta menjadi dasar bagi setiap aparatur untuk terus mengembangkan kompetensi, memperkuat pengalaman, memperbaiki kinerja, dan mempersiapkan diri menghadapi tanggung jawab berikutnya.

“Pelantikan hari ini bukan akhir dari proses Manajemen Talenta. Justru ini adalah awal dari pembuktian. Setelah dilantik, ukuran keberhasilan saudara bukan lagi posisi dalam peta talenta ataupun hasil uji kompetensi. Ukuran keberhasilannya adalah kinerja,” tegas Jeje.

Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera memahami kondisi perangkat daerah yang dipimpinnya, memetakan persoalan, menentukan prioritas, membangun tim yang solid, serta memastikan program dan kebijakan yang dijalankan memberikan hasil nyata.

“Segera pahami persoalan yang ada, tentukan prioritas, bangun tim yang kuat dan bekerja. Jangan terlalu lama berhenti pada proses adaptasi. Masyarakat menunggu hasil dari setiap kebijakan dan program yang kita jalankan,” katanya.

Jeje juga menegaskan bahwa kinerja para pejabat akan dievaluasi secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah jabatan yang diberikan. Dalam arahannya, Bupati menitipkan empat hal utama kepada para pejabat yang baru dilantik, yakni segera melakukan pembenahan di tempat tugas yang baru, menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menghadirkan dampak positif bagi organisasi dan masyarakat.

“Jabatan jangan berhenti hanya pada posisi dan kewenangan. Saya ingin jabatan melahirkan kerja, kerja melahirkan hasil, dan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” tutur Jeje.

Penguatan Tata Kelola ASN

Penerapan Manajemen Talenta tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bandung Barat dalam memperkuat tata kelola manajemen ASN yang objektif, akuntabel, berbasis merit, dan berbasis data. Komitmen tersebut juga mendapat pengakuan melalui capaian Peringkat Pertama Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Tahun 2026 yang diberikan oleh Kantor Regional III BKN Bandung pada 9 September 2026.

Menurut Jeje, capaian tersebut menjadi apresiasi sekaligus tanggung jawab untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di Kabupaten Bandung Barat.

“Ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola ASN. Tetapi yang lebih penting, tata kelola yang baik harus berujung pada peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik mampu membawa semangat baru di perangkat daerah masing-masing, bergerak lebih adaptif, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan penyelesaian atas berbagai persoalan yang masih dihadapi Kabupaten Bandung Barat.

“Jaga kepercayaan yang diberikan. Bekerjalah dengan integritas, tunjukkan kinerja, dan hadirkan hasil. Karena pada akhirnya keberhasilan kita diukur dari seberapa besar kerja pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Jeje.