Bantahan Langsung atas Pernyataan Setiawan Hendra Kelana: PWI Keliru Menempatkan Jurnalisme

Bandung, Silpost — Pernyataan Ketua PWI Jawa Tengah periode 2025–2030, Setiawan Hendra Kelana, dalam forum Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” patut dibantah secara tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan mencerminkan cara pandang yang problematik terhadap jurnalisme, kebebasan pers, dan profesionalisme wartawan.

Ketika Setiawan Hendra Kelana menempatkan jurnalisme dalam kerangka “mencerahkan” dan secara implisit menghindari “meresahkan”, ia sedang membangun standar normatif yang berbahaya. Jurnalisme bukan alat penenang publik, apalagi penstabil narasi kekuasaan. Tugas utama wartawan adalah mengabarkan fakta, bukan mengatur dampak psikologis atau politik dari fakta tersebut.

Fakta yang diungkap pers bisa mencerahkan publik, tetapi juga bisa meresahkan pejabat, institusi, dan kepentingan tertentu. Dalam sejarah pers, justru berita yang dianggap “meresahkan” itulah yang sering kali membuka skandal, membongkar kebohongan, dan menyelamatkan kepentingan publik. Menempelkan diksi moral seperti “tidak meresahkan” pada kerja jurnalistik adalah langkah awal menuju pembenaran sensor dan pembatasan.

Lebih bermasalah lagi ketika dalam diskursus yang sama, profesionalisme wartawan disandingkan secara langsung maupun tidak dengan profesi advokat. Penyamaan ini adalah kekeliruan konseptual yang serius. Advokat adalah profesi tertutup yang bekerja dalam sistem peradilan negara, tunduk pada lisensi, sumpah, dan pengangkatan resmi. Wartawan tidak berada dalam rezim itu.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak ada syarat sertifikat, lisensi, atau pengakuan organisasi profesi. Definisi ini bukan kebetulan, melainkan pilihan sadar pembentuk undang-undang untuk melindungi pers dari praktik perizinan yang represif.

Dalam konteks ini, narasi tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi krusial. UKW boleh diposisikan sebagai sarana pembinaan, tetapi tidak pernah dimaksudkan sebagai alat legitimasi atau seleksi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sertifikat UKW kerap dijadikan syarat liputan, dasar pelarangan akses informasi, bahkan alat untuk menyingkirkan wartawan yang kritis.

Ketika Ketua PWI Jawa Tengah berbicara tentang profesionalisme tanpa secara tegas menolak praktik pembatasan berbasis UKW, maka PWI sedang gagal menjalankan fungsi utamanya: melindungi kemerdekaan pers. Sikap ambigu ini berbahaya, karena memberi ruang tafsir bagi lembaga publik untuk mengontrol siapa yang boleh dan tidak boleh meliput.

PWI perlu diingatkan: organisasi profesi bukanlah otoritas penentu sah atau tidaknya wartawan. PWI bukan lembaga negara, bukan lembaga perizinan, dan bukan pemegang mandat untuk menyaring hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Profesionalisme pers tidak dibangun melalui pendekatan ala profesi tertutup seperti advokat, apalagi melalui standar moral yang menenangkan kekuasaan. Profesionalisme dibangun melalui etik, keberanian, independensi, dan kesetiaan pada fakta.

Oleh karena itu, pernyataan Setiawan Hendra Kelana harus diluruskan secara terbuka. Jika PWI terus mendorong narasi “mencerahkan dan tidak meresahkan” tanpa kritik yang jujur terhadap kekuasaan, maka PWI berisiko bergeser dari pelindung pers menjadi penjinak jurnalisme.

Pers yang sehat bukan pers yang selalu nyaman dibaca pejabat, melainkan pers yang setia pada kepentingan publikmeski sering dianggap mengganggu. Dan justru di situlah martabat jurnalisme berada.***

@Red Silpost