Deklarasi SPMB 2026/2027, Bupati Fandi Akhmad Yani Tegaskan Sekolah Tanpa Titipan dan Pungli
GRESIK, siliwangipost1.com – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik itu dihadiri Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, perwakilan DPRD, kepala perangkat daerah, pengawas sekolah, hingga kepala sekolah negeri dan swasta.
Acara ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen mengawal penerimaan murid baru yang bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar.
Dalam sambutannya, Gus Yani—sapaan akrab Bupati—menegaskan bahwa SPMB merupakan gerbang awal dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas.
“Jika ingin memperbaiki kualitas pendidikan di Gresik, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Penerimaan murid baru wajib berjalan fair, transparan, dan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan, termasuk administrasi sekolah yang tertib sebagai upaya pencegahan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya ingin seluruh sistem pendidikan berjalan dengan integritas. Administrasi tidak boleh dianggap remeh. Semua harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Gus Yani secara tegas melarang praktik “titipan” dalam proses seleksi. Ia meminta seluruh jajaran pendidikan mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, menjelaskan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
Ia menyebutkan, tahun ini terdapat inovasi baru berupa penggunaan Personal Identification Number (PIN) bagi calon siswa SMP negeri sebagai alat validasi data pendaftar. Selain itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai dimanfaatkan sebagai komponen seleksi pada jalur prestasi.
Adapun jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, kuota terdiri dari 75 persen domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sementara jenjang SMP meliputi 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen jalur prestasi.
Khusus jalur prestasi SMP, seleksi dibagi dalam kategori nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik dan non-akademik, serta tahfidz Al-Qur’an.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik, dengan sistem verifikasi ketat guna memastikan keabsahan data calon peserta didik.
Deklarasi bersama yang ditandatangani seluruh peserta menjadi penegas komitmen bahwa pelaksanaan SPMB di
Kabupaten Gresik harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi prinsip anti suap, anti gratifikasi, dan anti pungli.
SL/Redaksi






